Mamuju – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda. Prov. Sulbar) melalui Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota menerima Kunjungan Kerja Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Polewali Mandar, di ruang rapat Biro Hukum Setda. Prov. Sulbar. Rabu, (16/07/2025).
Rapat yang dipimpin Kepala Bagian (Kabag.) Perundang-Undangan Kab/Kota Biro Hukum Afrisal didamping oleh Tim Bagian Peraturan Perundang Undangan Kabupaten/Kota dan dihadiri Tim Bapemperda DPRD Kabupaten Polewali Mandar. Kabag PerUU Kab/Kota Biro Hukum menyampaikan bahwa Biro Hukum mempunyai tugas melakukan evaluasi dan fasilitasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kabupaten.
Dalam rapat itu, Ketua Bapemperda Kabupaten Polewali Mandar, Abdul Muin menyampaikan bahwa di Tahun 2025 Kabupaten Polewali Mandar akan mengusulkan 16 Ranperda dan 4 Ranperda inisiatif DPRD yaitu Perda tentang Pesantren, Perda tentang Zakat, Perda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Perda tentang Pasar Raya.
Dalam kesempatan itu, Kabag. PerUU Kab/Kota juga menyampaikan tahapan atau proses pengusulan Ranperda, dan memastikan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Polewali Mandar memiliki dasar hukum yang jelas, memastikan sistematika penyusunan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya, hal ini juga sesuai dengan Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga (SDK-JSM) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar menaggapi baik apa yang disampaikan Kepala Bagian Perundang-Undangan Kab/Kota.
Pada kesimpulan rapat tersebut, Kabag. PerUU Kab/Kota menyampaikan kegiatan konsultasi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan DPRD, khususnya Bapemperda dalam menghasilkan produk hukum daerah yang aspiratif, implementatif, yang memiliki dasar hukum yang jelas dan memastikan sistematika penyusunan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan norma hukum di atasnya.
![]() Kamis, 14 Agu 2025, 09:37:18 WIB, Dibaca : 19 Kali |
![]() Kamis, 14 Agu 2025, 09:34:28 WIB, Dibaca : 30 Kali |
![]() Kamis, 14 Agu 2025, 09:14:32 WIB, Dibaca : 19 Kali |