MAMUJU--Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Budaya Kerja BerAKHLAK Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Selasa (24/Juni/2025).
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranpergub tersebut berlangsung di Ruang Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulbar. Hadir dari Biro Hukum Setda Sulbar, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Fatwansyah Rasyid, dan Dharmawangsa. Sementara, dari Biro Organisasi Setda Sulbar Plt. Kepala Biro Organisasi Nur Rahmah Parampasi, Analis Organisasi Iswadi S. Paindan dan Analis Pemerintahan Andri YB.
Rapat dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sunu Tedy dan didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta seluruh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Pada kesempatan itu, Nur Rahmah Parampasi mengatakan, Pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) agar mampu mendukung dan mendorong pembangunan di bidang lainnya sesuai dengan arah pembangunan pemerintah.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa Perkembangan dan tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah dan perubahan-perubahan yang terjadi, baik di lingkungan internal maupun eksternal instansi pemerintah, menuntut pemerintah daerah untuk melakukan transformasi organisasi dan reformasi birokrasi secara lebih cepat, berkelanjutan, dan konsisten dengan minimalisasi konflik dan resistensi, meningkatkan komitmen, pengikat dan identitas yang jelas bagi seluruh anggota organisasi. Selain itu, dalam rangka mendukung tercapainya tujuan organisasi serta tuntutan profesionalisme dan pelayanan yang prima (service excellence), maka perlu adanya budaya kerja.
Untuk itu Biro Organisasi menyusun Ranpergub Budaya Kerja BerAKHLAK sesuai dengan apa yang ada dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Pegawai ASN mengimplementasikan nilai dasar ASN yang terdiri atas berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.
Iswadi S. Paindan juga menyampaikan bahwa penyusunan Ranpergub Budaya Kerja BerAKHLAK juga sejalan dengan Surat Ederan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara. Dan juga sesuai dengan Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga (SDK-JSM) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
Andi Fadhilah Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar menilai secara konsep Ranpergub tersebut sudah bagus, namun Kanwil Kemenkum menyarankan untuk mengubah sedikit materi muatan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Ranpergub, sehingga memberikan manfaat langsung dan nyata kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Perwakilan Biro Hukum Setda Sulbar, Fatwansyah Rasyid menyatakan, setelah tahapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Kanwil Kemenkum, Ranpergub itu akan difasilitasi di Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembinaan terhadap Produk Hukum Daerah di Provinsi melalui Aplikasi E-PERDA Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur.
Dalam rangka percepatan penetapan Peraturan Gubernur tentang Budaya Kerja BerAKHLAK Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, diharapkan kepada semua unsur yang terlibat dalam penyusunan Peraturan Gubernur ini, untuk mendukung dan mempercepat proses pembentukan agar dapat segera diberlakukan sesuai dengan target yang direncanakan.
![]() Senin, 30 Jun 2025, 14:30:23 WIB, Dibaca : 20 Kali |
![]() Kamis, 26 Jun 2025, 11:21:13 WIB, Dibaca : 26 Kali |
![]() Rabu, 25 Jun 2025, 14:06:45 WIB, Dibaca : 22 Kali |