Rabu, 20 Agustus 2025, WIB
Breaking News

Rabu, 07 Des 2022, 22:34:59 WIB, 2687 View sundari, Kategori : Bagian Perundang-undangan Provinsi

Mamuju, Senin, 31 Oktober 2022 bertempat di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dilaksanakan rapat Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 41 tahun 2017 tentang Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas dan UPTD Provinsi Sulawersi Barat.

Dalam Rapat yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda ( Afrizal SH.MH ) yang dihadiri oleh Ibu Setya Retnani, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Naskah Hukum dan Peraturan PerUU, Nur Rahmah parampaji Kabag Kelembagaan dan Masykus Analis Kelembagaan serta Para Staf bagian Peraturan Perundang Undangan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Adapun Kesimpulan dalam Rapat tersebut ada beberapa yang di ubah, yaitu Judul Rancangan Peraturan Gubernur di ubah, Pada konsideran dan dasar hukum dilakukan penyempurnaan dengan menyesuaikan peraturan perundang undangan yang terbaru/terakhir, pada batang tubuh dilakukan penyempurnaan terhadap pasal pasal yang diubah dan rancangan peraturan gubernur tentang Peraturan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 41 tahun 2017 tentang Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas dan UPTD Provinsi Sulawersi Barat selanjutnya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur.



Biro Hukum melaksanakan rapat Koordinasi bersama Tim Kuasa Hukum untuk membahas Permasalahan Hukum
Kamis, 14 Agu 2025, 09:37:18 WIB, Dibaca : 19 Kali
Biro Hukum Mengikuti Defile Pekan Perlombaan Kemerdekaan dalam Memeriahkan Hut RI Ke 80 Tahun
Kamis, 14 Agu 2025, 09:34:28 WIB, Dibaca : 30 Kali
Biro Hukum Menerima Konsultasi DPRD Prov. Sulteng terkait Penyusunan Perda Pelaksanaan Reses DPRD
Kamis, 14 Agu 2025, 09:14:32 WIB, Dibaca : 19 Kali

Tuliskan Komentar