MAMUJU—Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melaksanakan rapat fasilitasi terkait Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Polewali Mandar tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dipusatkan di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar, Rabu, 14 Mei 2025.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar Afrisal dan dihadiri stafnya. Sementara, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar hadir Kepala Bagian Aset, Nur Fadilah dan Bagian Hukum Nasma beserta jajarannya melalui Zoom Meeting.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Aset Pemkab Polewali Mandar, Nur Fadilah menyampaikan bahwa Ranperbup tersebut sudah sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, sebagaimana diubah dengan Pepres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pepres Nomor 33 Tahun 2020 dan PMK yang mengatur tentang Perjalanan Dinas dimaksud.
Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Afrisal memberikan tanggapan/masukan terhadap Ranperbup tersebut.
"Terkait penandatanganan surat tugas perjalanan dinas jabatan oleh pelaksana SPD dari PD berkenaan, agar diuraikan," harap Afrisal.
Sementara itu, dari Bagian Hukum Pemkab Polewali Mandar, Nasma menyatakan, pihaknya akan mengharmonisasi ulang Ranperbup itu setelah Badan Keuangan Bagian Aset melakukan penyesuaian dan mengajukan ke Bagian Hukum.
Berdasarkan hasil rapat, menunggu untuk dilakukan penyusunan kembali oleh Pemkab Polewali Mandar dalam waktu yang tidak lama dan kemudian dikirim ulang ke Pemprov Sulbar melalui Biro Hukum.
![]() Jumat, 16 Mei 2025, 13:36:38 WIB, Dibaca : 12 Kali |
![]() Jumat, 09 Mei 2025, 14:22:20 WIB, Dibaca : 27 Kali |
![]() Jumat, 25 Apr 2025, 14:53:19 WIB, Dibaca : 33 Kali |