Mamuju — Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Prov. Sulbar), Afrisal bersama Analis Hukum, Rina menghadiri rapat pembahasan rancangan peraturan gubernur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Komisi Penyiaran Provinsi Sulawesi Barat. Selasa (15 April 2025).
Rapat yang dipimpin oleh Plt. Kepala Biro Hukum Prov. Sulbar, Afrisal dan dihadiri Analis Hukum Biro Hukum Prov. Sulbar, Ketua dan Anggota Komisioner Komisi Penyiaran Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat yang dilaksanakan di Home Stay Nurtista Mamuju untuk memastikan apakah Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Komisi Penyiaran Provinsi Sulawesi Barat itu masih relevan atau tidak untuk digunakan sebagai pedoman bagi anggota Komisi Penyiaran Provinsi Sulawesi Barat dalam melaksanakan kegiataannya saat ini, sebelum dilakukan perubahan atau pencabutan.
Salah satu anggota komisi, Masran menyampaikan telah menyusun draft rancangan peraturan gubernur untuk mencabut peraturan gubernur tentang komisi penyiaran tersebut.
Plt. Karo Hukum menjelaskan bahwa suatu peraturan bisa dicabut apabila terdapat lima puluh persen isi dari peraturan tersebut yang sudah tidak dapat digunakan.
Setelah melakukan pendalaman terhadap isi peraturan gubernur tersebut, didapatkan bahwa hanya ada beberapa pasal yang perlu penyesuaian, sehingga disepakati untuk hanya melakukan perubahan terhadap peraturan gubernur itu.
![]() Jumat, 23 Mei 2025, 16:37:46 WIB, Dibaca : 58 Kali |
![]() Jumat, 16 Mei 2025, 13:36:38 WIB, Dibaca : 58 Kali |
![]() Jumat, 09 Mei 2025, 14:22:20 WIB, Dibaca : 98 Kali |