Mamuju – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda. Prov. Sulbar) menerima kunjungan Konsultasi dari Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka persiapan penyusunan peraturan daerah terkait Pelaksanaan Reses DPRD Tahun 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Biro Hukum dan dihadiri oleh pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan serta tim penyusun dari DPRD Prov. Sulteng. Jumat, (1/8/2025)
Rombongan Sekretariat DPRD Prov. Sulteng diterima langsung oleh Plt. Karo Hukum beserta jajarannya, serta staf pada Peraturan PerUU Provinsi pada Biro Hukum Setda Prov. Sulbar. Dalam pertemuan tersebut, rapat di pimpin oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sulbar menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Sekretariat DPRD dalam membangun koordinasi kelembagaan.
Plt. Biro Hukum menyampaikan pentingnya memperhatikan norma-norma dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta peraturan pelaksanaannya terkait tugas dan fungsi DPRD. Dan juga memberikan masukan dan arahan agar penyusunan perda dapat berjalan sesuai prosedur, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Dalam konsultasi tersebut, dibahas berbagai aspek substansi dan teknis penyusunan perda, termasuk dasar hukum, tujuan, ruang lingkup pengaturan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami sangat apresiasi atas inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang proaktif melakukan konsultasi, sehingga diharapkan rancangan perda ini nantinya dapat memberikan landasan hukum yang jelas dan mendukung kelancaran pelaksanaan reses oleh anggota DPRD” Ujarnya
Konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh masukan teknis dan legal drafting dalam proses penyusunan Ranperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengakomodasi kebutuhan daerah dalam mendukung pelaksanaan fungsi representasi DPRD melalui kegiatan reses.
Sementara itu perwakilan dari Sekretariat DPRD dalam forum konsultasi tersebut juga membahas struktur muatan materi Ranperda, batasan hukum terkait penggunaan anggaran reses, dan mekanisme pelaporan hasil kegiatan reses kepada masyarakat.
Kegiatan konsultasi ditutup dengan penyerahan draft awal Ranperda dari pihak Sekretariat DPRD kepada Biro Hukum untuk dilakukan telaah dan penyempurnaan lebih lanjut agar mampu mendorong tercapainya visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat SDK-JSM dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
![]() Kamis, 14 Agu 2025, 09:37:18 WIB, Dibaca : 18 Kali |
![]() Kamis, 14 Agu 2025, 09:34:28 WIB, Dibaca : 29 Kali |
![]() Kamis, 14 Agu 2025, 09:14:32 WIB, Dibaca : 18 Kali |