Selasa, 07 Oktober 2025, WIB
Breaking News

Kamis, 27 Feb 2025, 09:38:00 WIB, 418 View sundari, Kategori : Bagian Perundang-undangan Kabupaten

Mamuju – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda. Prov. Sulbar) bagian Peraturan Perundang Undangan Kabupaten/Kota melakukan rapat Fasilitasi Ranperda Kabupaten Pasangkayu tentang pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di ruang rapat Biro Hukum Setda. Prov. Sulbar. Kamis, (27/02/2025)

 

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Afrisal, SH dan dihadiri oleh para Tim kerja dari Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota. Dalam rapat tersebut dilakukan fasilitasi, pengharmonisasian, pembulatan konsepsi terhadap rancangan produk hukum atas permohonan fasilitasi Ranperda Kabupaten Pasangkayu tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

 

Dalam rapat tersebut, Afrisal menyampaikan kepada anggota tim untuk melakukan penyempurnaan redaksional terhadap beberapa konsideran dan pasal dalam Ranperda tersebut, sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

“beberapa konsideran dan pasal kita sempurnakan, harus kita sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi” kata Afrisal.



Biro Hukum Evaluasi Perda Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan : Rekomendasikan Regulas
Rabu, 24 Sep 2025, 10:58:30 WIB, Dibaca : 26 Kali
Biro Hukum Bentuk Tim Efektif \"Gerbang Konsultasi Produk Hukum Daerah Kabupaten
Senin, 08 Sep 2025, 14:01:10 WIB, Dibaca : 26 Kali
Sosialisasi Hukum terkait Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara di Lingkup Pemprov Sulbar
Kamis, 04 Sep 2025, 13:14:22 WIB, Dibaca : 38 Kali

Tuliskan Komentar