Senin, 19 Mei 2025, WIB
Breaking News

Selasa, 02 Agu 2022, 11:32:17 WIB, 1110 View sundari, Kategori : Bagian Perundang-undangan Provinsi

Mamuju, Jumat 16 Juli 2022 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dilaksanakan Rapat Pembahasan Ranpergub tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan TA 2022.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda, dan dihadiri oleh Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Naskah Hukum dan Peraturan PerUU, Kepala Bagian Perundang Undangan Kabupaten Kota, Bapak Sultan Transmoko dari Inspektorat, Bapak Abdul Kuddus JF. AKPD/BPKPD, Kasubag Tata Usaha Biro Ekbang, Ibu Ariani Perancang Perundang Undangan, Fatwansyah Rasyid Perancang Perundang Undangan serta para Staf dan PTT pas Sub bagian Penyusun Produk Hukum Pengaturan.

Dalam hasil rapat tersebut pada konsideran dan dasar hukum dilakukan penyempurnaan dengan menyesuaikan peraturan perundang undangan yang terbaru/terakhir dan pada batang tubuh dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa lampiran yang diubah.

Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas peraturan Gubernur No. 29 tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan TA 2022, selanjutnya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur.



Biro Hukum Melakukan Rapat Fasilitasi Ranperbup Polewali Mandar
Jumat, 16 Mei 2025, 13:36:38 WIB, Dibaca : 12 Kali
Biro Hukum Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Soal HGU PT. Letawa di Pasangkayu
Jumat, 09 Mei 2025, 14:22:20 WIB, Dibaca : 26 Kali
SDK-JSM Realisasikan Janji! Rp50 Miliar per Kabupaten untuk Pembangunan Merata Sulbar
Jumat, 25 Apr 2025, 14:53:19 WIB, Dibaca : 33 Kali

Tuliskan Komentar