Selasa, 20 Mei 2025, WIB
Breaking News

Jumat, 06 Okt 2023, 09:52:25 WIB, 2160 View sundari, Kategori : Bagian Perundang-undangan Provinsi

Mamuju, pada hari Senin tanggal 25 September Tahun 2023, bertempat di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dilaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rapat yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda ( Afrisal, SH.MH) dan dihadiri oleh Kasubid Perancang Pendapatan BPKPD (Haeruddin), Kasubag Tata Usaha RSUD (Musdalipah), Kasubbag Tata Usaha Labkes (M. Tamsil), Arpin Muis dan Rosmini  dari Labkes, Arya S, Jihan Mustari Abd. Fattah, dan Hj. Aisya dari BPKPD,Yenni Christina Kasubag Tata Usaha Dagperinkop, Fatwansyah Rasyid dan Dharmawangsa Perancang Peraturan PerUU Ahli Pertama, serta Staf pada Subbag. Penyusun Produk Hukum Pengaturan.

Hasil rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada konsideran dan dasar hukum dilakukan penyempurnaan dengan menyesuaikan peraturan perundang undangan yang terbaru/terakhir. Dan untuk para OPD yang belum memasukkan/menyesuaikan daftar pajak dan retribusinya akan diberikan tenggang waktu sampai tanggal 27 September 2023, yang selanjutnya draf Rancangan Perda tersebut akan dikirim ke Kanwil Hukum & HAM untuk di harmonsasi.



Biro Hukum Melakukan Rapat Fasilitasi Ranperbup Polewali Mandar
Jumat, 16 Mei 2025, 13:36:38 WIB, Dibaca : 14 Kali
Biro Hukum Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Soal HGU PT. Letawa di Pasangkayu
Jumat, 09 Mei 2025, 14:22:20 WIB, Dibaca : 33 Kali
SDK-JSM Realisasikan Janji! Rp50 Miliar per Kabupaten untuk Pembangunan Merata Sulbar
Jumat, 25 Apr 2025, 14:53:19 WIB, Dibaca : 33 Kali

Tuliskan Komentar