Rabu, 20 Agustus 2025, WIB
Breaking News

Rabu, 23 Jul 2025, 14:11:20 WIB, 57 View sundari, Kategori : Bagian Perundang-undangan Provinsi

Mamuju--Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda. Prov. Sulbar) yang diwakili oleh Seniwati dan Rina Analis Hukum, Arfani Syakur Perancang Perundang-Undangan bersama Marliati staf pada Biro Hukum, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) mengenai analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah di Sulawesi Barat dengan tema “Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah terkait Swasembada Pangan di Provinsi Sulawesi Barat” dalam rangka mendukung program Prioritas Pemerintah di bidang Swasembada Pangan. Senin, 07 Juli 2025.


Peserta Kegiatan FGD, diikuti oleh Perwakilan Biro Hukum Setda Prov. Sulbar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum Sulbar) yaitu para Kepala Bidang, Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum, Kepala Bidang Distribusi Dinas Ketahanan Pangan Daerah Prov. Sulbar, Kepala Bagian Hukum dan Analis Hukum Kabupaten  Majene, Kepala Dinas dan Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Direktur LPPM Universitas Tomakaka, serta Analis PSP Dinas Permukiman Kabupaten Polewali Mandar. Narasumber antara lain, Muhammad Irsyadi Ramadhany Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulbar, Sulaiman Teddu Direktur LPPM sekaligus Dosen Fakultas Pertanian Universitas Tomakaka dan Adnan Kepala Bidang Distribusi Dinas Ketahanan Pangan Daerah Prov. Sulbar. yang diselenggarakan di Kanwil Kemenkum Sulbar Sulawesi Barat yang dimoderatori oleh Munawir, perancang peraturan perundang-undangan ahli madya pada Kanwil Hukum Sulbar.


Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Sunu Tedy Maranto, Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah di Sulawesi Barat yang merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan berdaya guna bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan pentingnya melakukan analisis mendalam terhadap produk hukum daerah, khususnya peraturan yang berkaitan dengan sektor pangan. 


“Swasembada pangan tidak hanya menjadi isu strategis nasional, tetapi juga tanggung jawab daerah. Oleh karena itu, perda-perda yang mendukung ketahanan dan kemandirian pangan perlu kita evaluasi bersama untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan dan perkembangan zaman,” ujar beliau


Diskusi dalam FGD ini mencakup evaluasi atas efektivitas regulasi daerah terkait pertanian, peternakan, perikanan, pengelolaan lahan, hingga perlindungan petani dan pelaku usaha pangan lokal. Peserta juga menyoroti pentingnya keselarasan antara Perda dengan kebijakan nasional, serta perlunya penyusunan regulasi yang implementatif dan tidak menghambat inovasi di sektor pangan.


Adapun hasil analisis dan evaluasi terhadap 5 (lima) Perda yang dilakukan oleh Tim Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah terkait swasembada pangan, Tim AE Perda merekomendasikan:
1. Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Barat          Tahun 2025-2045 (Tetap/tindak lanjut peraturan pelaksana.
2. Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor  4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (dicabut melalui          penetapan Perda baru yang sesuai dengan delegasi Peraturan perundang-Undangan)
3. Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan (dicabut)
4. Perda Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan (diubah/tindak lanjut peraturan          pelaksana)
5. Perda kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani (dicabut).


Dalam kesempatan ini pula Rina Analis Hukum Biro Hukum Setda Prov. Sulbar, sepakat dengan yang disampaikan oleh  narasumber terkait hasil analisis dan evaluasi dari tim adalah bersifat sementara sehingga inilah tujuan dilaksanakannya FGD untuk mengetahui bahwa apakah perda-perda yang dianalisis dan evaluasi ini berjalanan efektif atau tidak. Terkait Pasal 13 dalam Perda Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan,  memang betul kerja sama dengan stakeholder telah termuat di dalam pasal namun di dalam perda belum memuat masing-masing tugas dari steckholder tersebut. Sehingga diharapkan dalam penyusunan perda perubahan nantinya perlu memperhatikan rekomemdasi yang ada. 


Dengan adanya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini, diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis dalam penyempurnaan produk hukum daerah, agar mampu mendorong tercapainya visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat SDK-JSM yaitu sebagai daerah yang mandiri dan berdaulat secara pangan.



Biro Hukum melaksanakan rapat Koordinasi bersama Tim Kuasa Hukum untuk membahas Permasalahan Hukum
Kamis, 14 Agu 2025, 09:37:18 WIB, Dibaca : 18 Kali
Biro Hukum Mengikuti Defile Pekan Perlombaan Kemerdekaan dalam Memeriahkan Hut RI Ke 80 Tahun
Kamis, 14 Agu 2025, 09:34:28 WIB, Dibaca : 29 Kali
Biro Hukum Menerima Konsultasi DPRD Prov. Sulteng terkait Penyusunan Perda Pelaksanaan Reses DPRD
Kamis, 14 Agu 2025, 09:14:32 WIB, Dibaca : 19 Kali

Tuliskan Komentar