Mamuju, Selasa 13 September 2022 bertempat di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dilaksanakan rapat Pembahasan Ranpergub tentang Pengembangan Kawasan Buah, Tanaman Sayuran dan Obat Berbasis Korporasi Petani.
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda ( Afrizal SH.MH ) yang dihadiri oleh Ibu Setya Retnani, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Naskah Hukum dan Peraturan PerUU, Hermanto Kepala Bidang Holtikultura dan DTPHP, Andi Armiyati (Analis Hukum), Rina Analis Hukum, Fatwansyah Rasyid, Perancang Peraturan Perundang Undangan, dan Staf bagian Penyusunan Produk Hukum Pengaturan Perundang Undangan.
Dalaml rapat tersebut Hermanto Kepala Bidang Holtikultura dan DTPHP menyampaiakan bahwa Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Kawasan Buah, Tanaman Sayuran & Obat berbasis Korporasi Petani sangat dibutuhkan oleh Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, & Peternakan karena Peraturan Gubernur ini akan menjadi dasar dalam Pembinaan dan Penganggaran dalam membantu petani sesuai dengan potensi masing masing wilayah/Kabupaten. Dan Ibu Setya Retnani, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Naskah Hukum dan Peraturan PerUU menyampaiakan Regulasi tentang Pengembangan Kawasan Buah, Tanaman Sayuran & Obat berbasis Korporasi Petani cukup berpedoman pada Peraturan Mentri Pertanian RI Nomor 18/PEMENTAN/RC.040/4/2018, sedangkan Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda Afrizal SH.MH menyampaikan Ranpergub tentang Pengembangan Kawasan Buah, Tanaman Sayuran & Obat berbasis Korporasi Petani harus jelas dasar pembentukannya untuk menghindari dalam proses Fasilitasi Ranpergub ditolak oleh Kemendagri dan berdasarkan Peraturan Mentri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18/PEMENTAN/RC.040/4/2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani, sebaiknya Peraturan Gubernur ini dalam bentuk Masterplan.
Sehingga Kesimpulan dalam rapat pembahasan Ranpergub tentang Pengembangan Kawasan Buah, Tanaman Sayuran & Obat berbasis Korporasi Petani dikembalikan untuk di ajukan kembali ke Biro Hukum untuk dilakukan harmonisasi.
Rapat Koordinasi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:20 WIB, Dibaca : 836 Kali |
Pengkajian Ranperda tentang Pemberian Insentif & Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan Investor Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:04 WIB, Dibaca : 5314 Kali |
Rapat Tim Penyusunan dan Pangkajian Raperda inisiatif DPRD Senin, 07 Agu 2023, 09:17:41 WIB, Dibaca : 1128 Kali |