MAMUJU—Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menghadiri rapat Penetapan Indeks "K" dan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se- Sulbar di Hotel Berkah, Selasa 08 Oktober 2024.
Hadir Perancang Peraturan Perundangan Ahli Muda, Ariani dan Analis Hukum Ahli Muda, Ulwiah Sawabi dan Staf. Mereka hadir atas arahan Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Nuryani.
Rapat tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemasaran, Agustina dan dihadiri oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Kegiatan itu diselenggarakan secara rutin, dalam rangka menetapkan harga pembelian TBS produksi pekebun di Sulbar dan menghitung indeks “K” pada periode September 2024.
Perancang Peraturan Perundangan Ahli Muda Biro Hukum Setda Sulbar, Ariani mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan rapat secara periodik ini adalah untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan menghindari persaingan tidak sehat.
Adapun hasil rapat tersebut, yaitu Harga TBS yang disepakati bersama adalah Rp. 2.711.80 ada kenaikan Rp. 81,35 dari harga TBS bulan lalu Rp.2.630.42, besarnya indeks "K" yang disepakati adalah 87,66 persen, harga rata-rata penjualan CPO adalah 12,523.73, dan Harga rata-rata Penjualan Inti Sawit adalah 7,864.41. Harga TBS ini berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2024 sampai penetapan harga TBS bulan berikutnya.
Dasar hukum penetapan adalah Undang-undang 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Permentan No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan harga Pembelian TBS Kalapa Sawit Produksi Pekebun, dan Keputusan Gubernur Nomor 183/2024 Tanggal 15 Februari 2024 tentang Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Sulbar.
Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Selasa, 12 Nov 2024, 14:09:07 WIB, Dibaca : 22 Kali |
Hadiri Rakornas Bidang Hukum Kemendagri di Bali Rabu, 16 Okt 2024, 12:29:04 WIB, Dibaca : 439 Kali |
Rapat Reviu Kelengkapan Bukti Dukung terhadap Evidence Indikator SPBE Tahun 2024 Selasa, 09 Okt 2024, 17:09:05 WIB, Dibaca : 77 Kali |