Mamuju, pada hari rabu tanggal 2 Februari 2022, bertempat di ruang rapat Biro Hukum Setda Prov Sulbar, telah dilaksanakan rapat Pencermatan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Peternakan Provinsi Sulbar, Kepala UPTD Diagnostik Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Provinsi Sulbar, Para kabag Lingkup Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar, Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar, dan Analis Hukum pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, bahwa pada konsideran dan dasar hukum dilakukan penyempurnaan dengan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang terbaru/terakhir. Pada batang tubuh dilakukan penyempurnaan terhadap Pasal Pasal yang diubah. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan.
Setelah Mengadakan perbaikan dan penyempurnaan terhadap konsep Peraturan Gubernur tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk mendapatakan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur.
Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Selasa, 12 Nov 2024, 14:09:07 WIB, Dibaca : 22 Kali |
Hadiri Rakornas Bidang Hukum Kemendagri di Bali Rabu, 16 Okt 2024, 12:29:04 WIB, Dibaca : 425 Kali |
Rapat Reviu Kelengkapan Bukti Dukung terhadap Evidence Indikator SPBE Tahun 2024 Selasa, 09 Okt 2024, 17:09:05 WIB, Dibaca : 77 Kali |