MAMUJU—Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) menggelar Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Mamuju tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Rapat yang berlangsung Kamis 04 Juli 2024, di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar tersebut dipimpin oleh Kabag. Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Afrisal dan dihadiri oleh Sekretaris BPKPD Sulbar, Fahri, Kabid Akuntasi dan Pelaporan, Muhammad, Kabag. Kelembagaan Biro Organisasi Setda Sulbar Rahma dan jajarannya. Turut dihadiri, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Analis Hukum, Staf Pelaksana dan Tenaga Administrasi Tidak Tetap Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar.
Dalam rapat tersebut dibahas Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, yang mengacu pada ketentuan Pasal 4 PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 8 Ayat (4) Perda Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju.
Kabag. Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal, dalam kesempatan itu menyampaikan, masalah yang akan dibahas yaitu adanya ketidaksesuaian antara rancangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 5 Tahun 2017.
“Terdapat ketidaksesuaian antara draft rancangan dengan Permendagri, ini harus kita sesuaikan,” kata Afrisal.
Kabag. Kelembagaan Biro Organisasi Setda Sulbar, Rahma menyampaikan pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi sebagai bahan persetujuan terhadap isi rancangan, dan hal tersebut sesuai dengan Kepmendagri 050 Tahun 2021.
“Rancangan tersebut telah kami terima dan telah melakukan pembahasan, hasilnya berupa rekomendasi persetujuan stuktur organisasi BPKAD Mamuju sesuai regulasi, dan telah kami kirimkan ke Bupati Mamuju melalui Bagian Organiassi,” ungkap Rahma.
Menanggapi hal dimaksud di atas, Sekretaris BPKPD Sulbar, Fahri menyarankan sebaiknya melakukan penyeragaman nomenklatur.
Sementara itu, Kabid Akuntasi dan Pelaporan, Muhammad menyampaikan sejumlah nomenklatur yang ada yaitu BPKPD, BPKAD dan BPKPAD.
“Dan terkait Sub Bidang sebaiknya disesuaikan pada Pasal 499 Ayat (6), Bidang Aset diubah menjadi Bidang PBMD (Pengelolaan Barang Milik Daerah), begitu juga dengan Sub Bidangnya,” kata Muhammad.
Dengan mempertimbangkam masukan dan saran dari peserta rapat, disimpulkan untuk melanjutkan proses Ranperbup Mamuju tersebut.
Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Selasa, 12 Nov 2024, 14:09:07 WIB, Dibaca : 22 Kali |
Hadiri Rakornas Bidang Hukum Kemendagri di Bali Rabu, 16 Okt 2024, 12:29:04 WIB, Dibaca : 425 Kali |
Rapat Reviu Kelengkapan Bukti Dukung terhadap Evidence Indikator SPBE Tahun 2024 Selasa, 09 Okt 2024, 17:09:05 WIB, Dibaca : 77 Kali |