Minggu, 28 April 2024, WIB
Breaking News

Rabu, 26 Jul 2023, 07:14:58 WIB, 2336 View sundari, Kategori : Bagian Perundang-undangan Kabupaten

Mamuju, pada hari Jumat tanggal 21 Juli Tahun 2023, bertempat di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perundang Undangan Kabupaten/Kota Stephanus Buntu Madika, dan dihadiri Gustam Kamase dari Inspektur Prov. Sulbar, Mulyadi Bagian Hukum Pasangkayu, Yusuf & Muharni  dari Pemkesra, Hasriadi bagian Tapem Pasangkayu, Mahatir M, Irmansyah dari Perkim, Karnoto dari DPMD Prov. Sulbar, Analis Hukum dan para staf bagian Peraturan Perundang Undangan Kabupaten/Kota pada Biro Hukum Prov. Sulbar.

Dasar Pelaksanaan rapat tersebut didasari Surat Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor.180/142/Hukum Tanggal, 20 Juni 2023 Perihal Permohonan Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan.

Ada beberapa penyampaian dalam rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan,  Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota, menyampaikan hal hal yang terkait dengan Fasilitas Ranperbup, dari pejabat fungsional Inspektorat menyarankan agar tetap berpedoman sama regulasi, dan ketentuan Perundang-undangan serta memperhatikan potensi potensi timbulnya konflik atas adanya Peraturan Bupati Penetapan & Penegasan Batas Desa/Kelurahan Pasangkayu, dari Dinas PMD Provinsi Sulawesi Barat diwakili oleh Kabid PMD menyarankan agar kegiatan ini sudah di koordinasikan dengan Badan Informasi Geospasial.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pasangkayu menyampaikan bahwa Perbup ini adalah kebutuhan hukum yang diprioritaskan pemerintah Kabupaten Pasangkayu. Dan kegiatan ini sudah melalui beberapa tahapan termasuk bekerjasama dengan TOPDAM Makassar membentuk Tim Penetapan Dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Pejabat. Dan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda menyampaikan laporan hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara keseluruhan, dimulai dari Judul, konsideran, isi muatan dan ketentuan lainnya yang harus dipenuhi.

Kesimpulan dalam rapat tersebut, Pimpinan rapat bersama perangkat daerah teknis telah menyepakati draf Raperkada tentang penetapan dan penegasan Batas Desa/Kelurahan  dan akan menindaklanjuti hasil rapat fasilitasi rapat tersebut, setelah Kabupaten Pasangkayu menyampaikan/melampirkan data pendukung lainnya yg di persyaratan sebelum ditetapkan.



Fasilitasi Rancangan Perbup Pasangkayu tentang Penetapan & Penegasan Batas Desa/Kelurahan
Rabu, 26 Jul 2023, 07:14:58 WIB, Dibaca : 2336 Kali
Rapat Inventarisasi PERDA Kabupaten/Kota Sulawesi Barat
Rabu, 05 Apr 2023, 09:44:27 WIB, Dibaca : 1747 Kali
Rapat Evaluasi Raperda Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Riparkab Kabupaten Mamuju Tengah
Jumat, 09 Sep 2022, 13:04:50 WIB, Dibaca : 251 Kali

Tuliskan Komentar