Mamuju, Selasa tanggal 8 Februari 2022 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dilaksanakan Rapat Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepala Desa Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Mamuju, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota yakni bapak Stepanus BM, S,Sos.MH.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh, Kasubag Perundang-Undangan Kabupaten Mamuju, Kasubid Bina Kabupaten, Kasubag Non Litigasi Provinsi Sulbar, Analis Hukum, dan staf Biro Hukum Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil rapat tersebut pada pembahasan Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepala Desa Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Mamuju, Peraturan Bupati ini dibuat pada Tahun 2021, namun rencana digunakan untuk Tahun 2022 dan pada tahun 2019 ada Desa yang memperoleh Pajak sekitar Rp.50.000.000. Ada empat bagian dari bagi hasil tersebut yaitu Pembagian dari hasil pajak sesuai target, Pagu realisasi, Desa merujuk pada pagu dan Pada Peraturan Pemerintah realisasi yang dibagi.
Dalam kesimpulan rapat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus sesuai dengan OPD yang terkait. Dan disarankan kepada Bagian HukumKabupaten Mamuju agar ditinjaklanjuti untuk difasilitasi.
Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Selasa, 12 Nov 2024, 14:09:07 WIB, Dibaca : 22 Kali |
Hadiri Rakornas Bidang Hukum Kemendagri di Bali Rabu, 16 Okt 2024, 12:29:04 WIB, Dibaca : 429 Kali |
Rapat Reviu Kelengkapan Bukti Dukung terhadap Evidence Indikator SPBE Tahun 2024 Selasa, 09 Okt 2024, 17:09:05 WIB, Dibaca : 77 Kali |