Senin, 07 April 2025, 20:26:24 WIB
Breaking News

Minggu, 20 Feb 2022, 21:10:25 WIB, 11615 View , Kategori : Bagian Perundang-undangan Kabupaten

Mamuju, Selasa tanggal 8 Februari 2022 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dilaksanakan Rapat Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepala Desa Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Mamuju, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota yakni bapak Stepanus BM, S,Sos.MH.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh, Kasubag Perundang-Undangan Kabupaten Mamuju, Kasubid Bina Kabupaten, Kasubag Non Litigasi Provinsi Sulbar, Analis Hukum, dan staf Biro Hukum Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota.

Berdasarkan hasil rapat tersebut  pada pembahasan Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepala Desa Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Mamuju, Peraturan Bupati ini dibuat pada Tahun 2021, namun rencana digunakan untuk Tahun 2022 dan pada tahun 2019 ada Desa yang memperoleh Pajak sekitar Rp.50.000.000. Ada empat bagian dari bagi hasil tersebut yaitu Pembagian dari hasil pajak sesuai target, Pagu realisasi, Desa merujuk pada pagu dan Pada Peraturan Pemerintah realisasi yang dibagi.

Dalam kesimpulan rapat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus sesuai dengan OPD yang terkait. Dan disarankan kepada Bagian HukumKabupaten Mamuju agar ditinjaklanjuti untuk difasilitasi.



Biro Hukum Setda Sulbar Menghadiri Rapat Bapemperda
Kamis, 16 Jan 2025, 13:20:28 WIB, Dibaca : 31 Kali
Rapat Asistensi Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah di Ruang Oval lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar
Selasa, 11 Mar 2025, 10:19:51 WIB, Dibaca : 187 Kali
Fasilitasi Ranperda Kab. Pasangkayu tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredara
Kamis, 27 Feb 2025, 09:38:00 WIB, Dibaca : 163 Kali

Tuliskan Komentar