Kamis, 21 November 2024, WIB
Breaking News

Minggu, 20 Feb 2022, 21:10:25 WIB, 11063 View , Kategori : Bagian Perundang-undangan Kabupaten

Mamuju, Selasa tanggal 8 Februari 2022 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dilaksanakan Rapat Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepala Desa Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Mamuju, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota yakni bapak Stepanus BM, S,Sos.MH.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh, Kasubag Perundang-Undangan Kabupaten Mamuju, Kasubid Bina Kabupaten, Kasubag Non Litigasi Provinsi Sulbar, Analis Hukum, dan staf Biro Hukum Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota.

Berdasarkan hasil rapat tersebut  pada pembahasan Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepala Desa Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Mamuju, Peraturan Bupati ini dibuat pada Tahun 2021, namun rencana digunakan untuk Tahun 2022 dan pada tahun 2019 ada Desa yang memperoleh Pajak sekitar Rp.50.000.000. Ada empat bagian dari bagi hasil tersebut yaitu Pembagian dari hasil pajak sesuai target, Pagu realisasi, Desa merujuk pada pagu dan Pada Peraturan Pemerintah realisasi yang dibagi.

Dalam kesimpulan rapat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus sesuai dengan OPD yang terkait. Dan disarankan kepada Bagian HukumKabupaten Mamuju agar ditinjaklanjuti untuk difasilitasi.



Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi
Selasa, 12 Nov 2024, 14:09:07 WIB, Dibaca : 22 Kali
Hadiri Rakornas Bidang Hukum Kemendagri di Bali
Rabu, 16 Okt 2024, 12:29:04 WIB, Dibaca : 429 Kali
Rapat Reviu Kelengkapan Bukti Dukung terhadap Evidence Indikator SPBE Tahun 2024
Selasa, 09 Okt 2024, 17:09:05 WIB, Dibaca : 77 Kali

Tuliskan Komentar