Mamuju-- Jumat,12 Januari 2024, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Sistem Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat diruang rapat Baharuddin Lopa Kantor Wilayah Kementeri Hukum dan HAM Sulawesi Barat. Rapat kali ini dipimpin oleh Arpan Rinaldy Tambila Barre selaku Kasubid FPPHD Kanwil Kemenkumham dan dihadiri oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Pemrakarsa Rancangan Peraturan Gubernur dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat serta seluruh perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham.
Dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Pasal 97D disebutkan “pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 berlaku mutatis mutandis terhadap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Maka untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang dimaksud, Pemprov Sulbar dan Kanwil Kemenkumham melakukan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Sistem Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat guna Harmonisnya Rancangan Peraturan tersebut dan tidak saling tumpang tindih dengan peraturan yang lainnya serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Rancangan Peraturan Gubernur ini merupakan Delegasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Ruang Lingkup materi muatan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Gubernur ini yakni Maksud pembentukan Peraturan Gubernur, Prinsip pelaksanaan Sistem Kerja, Tahapan Mekanisme Kerja, Kedudukan, Penugasan, Pelaksanaan Tugas, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas, Pengelolaan Kinerja, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Tanggung Jawab Pejabat Penilai Kinerja, Tanggung Jawab Pimpinan Unit Organisasi, Tanggung Jawab Ketua Tim, Tanggung Jawab Anggota Tim dan Proses Bisnis.
Peraturan Gubernur Tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat merupakan pedoman bagi setiap Aparatur Sipil Negara dilingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menjalankan tugas dan dan kinerja organisasi. Peraturan Gubernur ini merupakan panduan dan acuan terhadap pola kerja baru berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sisitem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi yang akan diterapkan dalam lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2024.
Setelah tahapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Kanwil Kemenkumham, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur Sulawesi Barat, Rancangan Peraturan Gubernur ini harus mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembinaan terhadap Produk Hukum Daerah di Provinsi melalui Aplikasi E-PERDA Kementerian Dalam Negeri.
Dalam rangka percepatan penetapan Peraturan Gubernur tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan ini diharapkan kepada semua unsur yang terlibat dalam penyusunan Peraturan Gubernur ini, untuk mendukung dan mempercepat proses pembentukan agar dapat segera diberlakukan sesuai dengan target yang direncanakan.
Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Selasa, 12 Nov 2024, 14:09:07 WIB, Dibaca : 22 Kali |
Hadiri Rakornas Bidang Hukum Kemendagri di Bali Rabu, 16 Okt 2024, 12:29:04 WIB, Dibaca : 429 Kali |
Rapat Reviu Kelengkapan Bukti Dukung terhadap Evidence Indikator SPBE Tahun 2024 Selasa, 09 Okt 2024, 17:09:05 WIB, Dibaca : 77 Kali |