Kamis, 21 November 2024, WIB
Breaking News

Rabu, 17 Apr 2024, 14:01:55 WIB, 260 View sundari, Kategori : Tata Usaha

Mamuju—Hari pertama masuk kerja pasca libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Biro Hukum Setda Sulbar, Selasa (16/04/2024).

 

Sidak yang dilaksanakan setelah Apel dan Doa Bersama ini, dilakukan untuk memastikan ASN Pemprov Sulbar masuk melaksanakan tugas di kantor pasca libur dan cuti bersama setelah hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

 

Sidak di Biro Hukum Setda Sulbar kali ini, dilaksanakan oleh Kepala Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi, Abdillah Umur bersama tim yang diterima langsung oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Djamila yang pada saat yang bersamaan, sedang melaksanakan Halal bihalal bersama dengan seluruh jajarannya di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar.

 

“Tim dari BKD hari ini (Selasa 16 April 2024) melaksanakan Sidak di Biro Hukum, Alhamdulliah kehadiran ASN dan Non ASN Biro Hukum 100 Persen, saya sangat mengapresiasi kepada seluruh ASN dan Non ASN Biro Hukum yang telah melaksanakan edaran dari pimpinan,” kata Djamila.

 

Kepala Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi, Abdillah Umur bersama tim, melakukan Sidak di beberapa OPD sesuai pembagian yang telah ditentukan, dan Biro Hukum Setda Sulbar merupakan perangkat daerah yang menjadi tugas untuk dilakukan Sidak.

 

“Tingkat kehadiran ASN dan Non ASN Biro Hukum setelah dilakukan pengecekan 100 Persen, semoga ke depan dapat dipertahankan,” harap Abdillah.

 

Dari data yang didapatkan, jumlah ASN 34 hadir semua dan Non ASN 24 juga hadir semua.



Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi
Selasa, 12 Nov 2024, 14:09:07 WIB, Dibaca : 22 Kali
Hadiri Rakornas Bidang Hukum Kemendagri di Bali
Rabu, 16 Okt 2024, 12:29:04 WIB, Dibaca : 425 Kali
Rapat Reviu Kelengkapan Bukti Dukung terhadap Evidence Indikator SPBE Tahun 2024
Selasa, 09 Okt 2024, 17:09:05 WIB, Dibaca : 77 Kali

Tuliskan Komentar