Mamuju, Jumat 13 Januari 2023 bertempat di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan Rapat Permohonan Penerbitan Surat Keputusan tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh Drs. H. Herdin Ismail, MM (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), yang di hadiri oleh Safruddin, S.H., M.A.P. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya), Hj. Ariani, S.H., M.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda), Setya Retnani, S.H., M.Si (Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Naskah Hukum dan Perundang-undangan), Stephanus BM, S.Sos., M.H. (Kabag Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota), Ulwiah (Analis Hukum Ahli Muda Bantuan Hukum), Fatwansyah Rasyid (Perancang Peraturan Perundang-undangan), Zakaria (Inspektorat), A. Nurlianti N (Inspektorat) Andi Ridha (Analis SDM Badan Kepegawaian Daerah), Andi Purnama (Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah), Muh. Fitrah Hardiansyah (Staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah), Frederika. T (Staf Biro Hukum), Sri Nurfadillah DH Pasha (Perancang Peraturan Perundang-undangan) dan Staf Penetapan Peraturan Perundang Undangan provinsi, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam rapat tersebut terkait kendala teknis yang terjadi dalam proses pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah disampaikan oleh bapak Andi Ridha yaitu terkendala Informasi awal dari penyidik. Berdasarkan Pasal 384 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyidik memberitahukan kepada kepala daerah sebelum melakukan penyidikan terhadap aparatur sipil negara di instansi Daerah yang disangka melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas. Namun yang terjadi dalam implementasinya adalah Penyidik tidak melaporkan sehingga pihak BKD tidak mengetahui jika ada PNS yang menjadi tersangka atau statusnya sudah inkracht.
Dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bapak Drs. H. Herdin Ismail, MM menyampaikan beberapa hal antara lain Diperlukan koordinasi dan kolaborasi yang lebih intens lagi pada stakeholder terkait sehingga dapat saling memberikan kejelasan dan keakuratan informasi dalam hal ini setiap Surat yang disampaikan oleh pihak Penyidik kepada Biro Hukum (Bagian Bantun Hukum dan HAM), Biro Hukum wajib memberikan tembusan surat kepada BKD dan BPKPD sebagai langkah awal antisipasi yang tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika terdapat kendala teknis yang disebabkan oleh kebijakan Pimpinan yang lebih tinggi, maka buat sebuah Telaahan Staf sebagai bukti administratif. BPKPD harus lebih tegas ketika sudah mendapatkan informasi dari Biro Hukum untuk mulai tidak membayarkan hal-hal apa saja yang tidak seharusnya dibayarkan.
Kepala bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota bapak Stephanus BM, S.Sos., M.H. memberikan masukan yaitu perlu dibuat suatu Tim khusus bagi PNS sebagai langkah awal pencegahan dan memberikan perlindungan sehingga pada saat yang bersangkutan dihadapkan pada penyidik yang mencoba memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menjebak, tidak serta-merta memberikan keterangan-keterangan yang akhirnya dapat menjerat dan memberatkan dirinya sendiri.
Kesimpulan hasil rapat tersebut Permohonan Surat Keputusan Gubernur yang diajukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah sesuai dan tidak perlu untuk dilakukan revisi.
Rapat Koordinasi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:20 WIB, Dibaca : 836 Kali |
Pengkajian Ranperda tentang Pemberian Insentif & Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan Investor Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:04 WIB, Dibaca : 5314 Kali |
Rapat Tim Penyusunan dan Pangkajian Raperda inisiatif DPRD Senin, 07 Agu 2023, 09:17:41 WIB, Dibaca : 1128 Kali |