Mamuju, pada hari Rabu tanggal 19 April tahun 2023, bertempat di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan Rapat Pengkajian Rapergub tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Barat. Dalam rapat yang dipimpin oleh Safruddin, SH., M. AP (Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Madya) dan dihadiri A. Purnama, Rasmadi, Muh. Ziz al ajani, Muh Fitrah Hardiasnsyah dan Hasanuddin dari BPKPD, Sultan Transasmoko, SH dari Inspektorat, Setya Retnani (Tenaga Ahli Gubernur), Fatwansyah Rasyid dan Dharmawangsa (Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Pertama) dan para staf pada Sub bagian Penyusunan Produk hukum pengaturan.
Dalam hasil rapat Rapat pengkajian Rapergub tentang Tata cara penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Barat, pada konsideran dan dasar hukum dilakukan penyempurnaan dengan menyesuaikan peraturan perundang undangan yang terbaru/terakhir dan pada batang tubuh dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa pasal yaitu :
Kesimpulan dalam rapat pengkajian Rapergub tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan kartu kredit Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Barat diagendakan untuk rapat lanjutan pada bulan Mei.
![]() Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:20 WIB, Dibaca : 2318 Kali |
![]() Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:04 WIB, Dibaca : 8421 Kali |
![]() Senin, 07 Agu 2023, 09:17:41 WIB, Dibaca : 1331 Kali |