Sabtu, 21 September 2024, WIB
Breaking News

Kamis, 16 Feb 2023, 22:17:08 WIB, 615 View sundari, Kategori : Bagian Perundang-undangan Provinsi

Mamuju, pada hari senin tanggal 07 Februari tahun 2023, bertempat di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Koordinasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam rapat tersebut dipimpin oleh perancang peraturan perundang undangan ahli muda ( Afrisal, SH.MH) dan dihadiri para asisten Pemerintahan dan Kesra (Drs.H. Herdin Ismail, MM), Asisten Perekonomian dan Pembangunan, (Dr. Yakob F.Solon, SH.M.Pd), Asisten Administrasi Umum, (Dr. H. Muh. Jamil Barambangi, M.pd), tenaga ahli gubernur bidang tata naskah hukum dan peraturan perundang undangan (Setya Retnani), Sekretaris Inspektorat Prov. Sulbar (Iwan Nugraha), Kabag Bantuan Hukum dan HAM (Nurmilu), Biro Organisasi ( Masykur), Badan Kepegawai Daerah, (Hajarani), Perancang Peraturan Perundangan Undangan, Kanwil Hukum & HAM ( A. Rahman Mulianty dan rusmini), Perancang Peraturan Perundang undangan (Fatwansyah Rasyid ) serta para staf Sub bagian penyusun produk hukum pengaturan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Koordinasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada judul dilakukan perubahan sehingga berbunyi “Mekanisme Koordinasi Asisten Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat “.

Sehingga pada konsideran dan dasar Hukum dilakukan penyempurnaan dengan menyesuaikan peraturan perundang undangan yang terbaru/terakhir, dan pada batang tubuh dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa Pasal yaitu :

  • Pada Pasal 4 ayat (2) Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (2), frasa “berkoordinasi dengan “ diubah menjadi “ Mengoordinasi “
  • Pada judul BAB IV diubah menjadi “ Mekanisme Koordinasi”
  • Pasal 8 ayat (2) dihapus
  • Pasal 8 ayat (3) dilakukan penyempurnaan
  • Pasal 9 dilakukan penyempurnaan
  • Pasal 10 dilakukan penyempurnaan
  • Pasal 11 dilakukan penyempurnaan
  • Pasal 12 dilakukan penyempurnaan

Kesimpulan dalam rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Koordinasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat selanjutnya menunggu penyempurnaan pada Pasal 9 dari Biro Organisasi untuk selanjutnya dikirim ke Kanwil Hukum & HAM untuk proses harmonisasi.



Rapat Koordinasi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat
Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:20 WIB, Dibaca : 761 Kali
Pengkajian Ranperda tentang Pemberian Insentif & Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan Investor
Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:04 WIB, Dibaca : 5275 Kali
Rapat Tim Penyusunan dan Pangkajian Raperda inisiatif DPRD
Senin, 07 Agu 2023, 09:17:41 WIB, Dibaca : 1070 Kali

Tuliskan Komentar