Kamis, 03 April 2025, WIB
Breaking News

Selasa, 16 Jul 2024, 11:18:46 WIB, 865 View sundari, Kategori : Bagian Bantuan Hukum

MAMUJU—Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Ulwiah Sawabi bersama Penyuluh Hukum, Fitriani mengikuti kegiatan rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Pekebun Sulawesi Barat, di Hotel Berkah, Kamis, 11 Juli 2024.

 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Hj. Andi Siti Kamalia, Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat bersama Tim penetapan harga TBS kelapa sawit dan dihadiri beberapa Instansi dan Perusahaan Sawit yang ada di Provinsi Sulawesi Barat.


 
Dalam rapat tersebut Sektretaris Dinas Perkebunan menyampaikan akan menetapkan harga TBS pada bulan juli. Berdasarkan usulan indeks yang disampaikan oleh perusahaan perkebunan telah ditetapkan harga pembelian TBS yang telah disepakati oleh 11 perusahaan kelapa sawit  yang ada di Sulawesi Barat, dikisaran harga yaitu Rp. 2.530/kg.

 

“semua perusahaan wajib memberikan harga TBS yang telah ditetapkan dan disepakati bersama. Penetapan harga TBS kelapa sawit berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/I/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS)   “Ujar Andi Siti Kamalia.

 

Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS dan membatasi persaingan usaha yang tidak sehat antara perusahan perkebunan.
Harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit ini merupakan harga tingkat pabrik pengelolaan sawit dan berlaku hanya untuk kebun plasma dan kebun swadaya yang telah bermitra, sesuai dengan Permentan No.01/PERMENTAN/KB.120/1/2018.

 

Harga TBS ini berlaku sejak tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan penetapan harga TBS berikutnya.



Biro Hukum Setda Sulbar Menghadiri Rapat Bapemperda
Kamis, 16 Jan 2025, 13:20:28 WIB, Dibaca : 27 Kali
Rapat Asistensi Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah di Ruang Oval lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar
Selasa, 11 Mar 2025, 10:19:51 WIB, Dibaca : 147 Kali
Fasilitasi Ranperda Kab. Pasangkayu tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredara
Kamis, 27 Feb 2025, 09:38:00 WIB, Dibaca : 159 Kali

Tuliskan Komentar