Kamis, 03 April 2025, WIB
Breaking News

Rabu, 28 Feb 2024, 12:56:03 WIB, 346 View sundari, Kategori : Bagian Perundang-undangan Provinsi

MAMUJU--Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) melalui Bagian Perundang-undangan Provinsi menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat, Selasa 27 Februari 2024.

 

Rapat digelar secara virtual dipusatkan di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar. Pertemuan ini dipimpin Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Djamila, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Pertama, Pelaksana dan Tenaga Non ASN Biro Hukum Setda Sulbar.

 

Hadir secara virtual, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar Mithhar bersama jajaran, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja, Perwakilan Badan Kepegawaian Daerah Sulbar, serta Tim Ahli Fasilitasi Sekretariat Daerah Bidang Pengkajian Produk Hukum Gutmen Nainggolan dan Maharani Sofiaty.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Mithhar mengatakan, Ranpergub tentang Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat tersebut diinisiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar sebagai pemrakarsa. 

 

Menurutnya, hal itu merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi melakukan gerakan belajar di luar jam belajar formal, yang bisa dilakukan di berbagai tempat.

 

"Tujuannya mendorong masyarakat untuk lebiih semangat belajar, dengan harapan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Sulbar," ungkap Mithhar. 

 

Sementara, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Djamila berharap Ranpergub itu dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat.

 

Pada draf Ranpergub tersebut dilakukan kajian yang mendalam terkait konsideran, dasar hukum serta batang tubuhnya yang menyesuaikan karakteristik wilayah dan masyarakat di Sulbar.



Biro Hukum Setda Sulbar Menghadiri Rapat Bapemperda
Kamis, 16 Jan 2025, 13:20:28 WIB, Dibaca : 27 Kali
Rapat Asistensi Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah di Ruang Oval lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar
Selasa, 11 Mar 2025, 10:19:51 WIB, Dibaca : 147 Kali
Fasilitasi Ranperda Kab. Pasangkayu tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredara
Kamis, 27 Feb 2025, 09:38:00 WIB, Dibaca : 159 Kali

Tuliskan Komentar