Kamis, 21 November 2024, WIB
Breaking News

Senin, 07 Agu 2023, 09:17:41 WIB, 1128 View sundari, Kategori : Bagian Perundang-undangan Provinsi

Mamuju, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus Tahun 2023, bertempat di Hotel Maleo Mamuju, dilaksanakan rapat Tim Penyusunan dan Pangkajian Raperda inisiatif DPRD yang diprakarsai DPRD dan dihadiri Tim Ahli Penyusun Universitas Hasanuddin, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham, Biro Hukum dan Sekwan DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam rapat tesebut  Judul Raperda yang dibahas :

1. Penyelenggaraan Pesantren.

2. Percepatan Percepatan Penurunan Stunting.

3. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

4. Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Dalam pembahasan rapat pengantar umum oleh Tim Ahli Penyusun Raperda terhadap 4 Raperda inisiatif DPRD. Kanwil Kemenkumham menyampaikan 4 Judul Ranperda yang dibahas :

Raperda penyelenggaraan pesantren, materi muatan agar tdk mengulang kembali pengaturan yg merupakan kewenangan pemerintah pusat, perlu penambahan 1 bagian yg mengatur tentang pemberdayaan masyarakat, pasal yg memuat dana abadi pesantren agar dihapus, dan pengaturan terkait mekanisme pemberian bantuan pembiayaan pesantren agar diatur secara operasional.

Raperda Jasa Konstruksi, sebagian besar materi muatan telah diatur dalam Undang undang mapun Peraturan Pemerintah, Raperda harus fokus pada muatan yg mengatur tentang Kebijakan Khusus Jasa Konstruksi.

Raperda Penyelenggaraan Ekonomi kreatif, perlu dilakukan perubahan judul berdasarkan peraturan yg mendelegasikan, perlu dilakukan pengelompokan bab terkait perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi berdasarkan ruang lingkup.

Raperda Percepatan Penurunan Stunting,  perlu dilakukan kajian kembali terkait kewenangan pembentukan perda, Peraturan Presiden dan Peraturan BKKBN telah ada untuk menjadi pedoman pelaksanaan bagi pemda.

Dalam rapat tersebut tanggapan Biro Hukum diharapkan agar dilakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap materi muatan raperda sesuai ruang lingkup kewenangan gubernur, Norma-norma yg diatur dalam Raperda agar bersifat operasional dan sebisa mungkin tidak lagi mendelegasikan ke peraturan gubernur, Tim Penyusun dapat meminta masukan Perangkat Daerah terkait khususnya materi muatan yg bersifat teknis, materi muatan Raperda hendaknya mengatur hal bersifat khusus yg tdk diatur oleh peraturan perundang-undangan lebih tinggi dan materi muatan Raperda dapat mengatasi permasalahan yg akan muncul di masa yg akan datang.

Kesimpulan dalam rapat tersebut Tim Ahli Penyusun akan melakukan telaahan kembali terhadap seluruh Raperda berdasarkan catatan masukan yg diberikan, dan akan mengupayakan untuk melakukan koordinasi ke OPD terkait utk mengumpulkan data yg diperlukan. Kanwil Kemenkumham akan memberikan catatan secara tertulis agar menjadi pertimbangan oleh tim penyusun.



Rapat Koordinasi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat
Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:20 WIB, Dibaca : 837 Kali
Pengkajian Ranperda tentang Pemberian Insentif & Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan Investor
Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:04 WIB, Dibaca : 5314 Kali
Rapat Tim Penyusunan dan Pangkajian Raperda inisiatif DPRD
Senin, 07 Agu 2023, 09:17:41 WIB, Dibaca : 1128 Kali

Tuliskan Komentar