Mamuju, Senin 08 Juni 2022 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dilaksanakan Rapat Pembahasan Ranpergub Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang Undangan ahli Muda.
Dalam Rapat tersebut dihadiri oleh Perancang Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya Bapak Safruddin, Kepala Bagian Bantuan Hukum Ibu Nurmilu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda bapak Afrisal, Sekdis DPM PTSP bapak Muh. Nur, Sekdis DTPHP bapak Agus Rauf, Perancang Peraturan Peundang Undangan Ibu Hj. Ariani, PJF Pratama Hubungan Masyarakat Ibu Hj. St. Marlinah, Kasubag Umum Perindag Ibu Perindag, Tim Teknis DKP, DPUPR, ESDM, DLH, Tim Teknis Perkebunan, Kabid Pengaduan, PJF Pranata Hukum Masyarakat, serta Staf Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam rapat tersebut pada Konsideran dan dasar hukum dilakukan penyempurnaan dengan penyesuaian peraturan perundang-undangan yang terbaru/terakhir. Pada batang tubuh dilakukan penyempurnaan terhadap Pasal - Pasal yang diubah yaitu :
Dalam Rancangan Peraturan Gubernur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan, selanjutnya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur.
![]() Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:20 WIB, Dibaca : 2318 Kali |
![]() Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:04 WIB, Dibaca : 8420 Kali |
![]() Senin, 07 Agu 2023, 09:17:41 WIB, Dibaca : 1331 Kali |