Kamis, 21 November 2024, WIB
Breaking News


Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Biro Hukum merupakan salah satu unit kerja dari Sekretariat Daerah yang terdiri atas :

a.  Kepala Biro Hukum

b.  Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota;

  • Kelompok Jabatan Fungsional.

c.  Bagian Bantuan Hukum dan HAM; dan

  • Subbagian Tata Usaha;
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

d.  Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Adapun tugas dan fungsi dari Biro Hukum adalah sebagai berikut :

TUGAS

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.

FUNGSI

  1. penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang peraturan perundangundangan provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/kota, bantuan hukum;
  2. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/kota, bantuan hukum;
  3. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/kota, bantuan hukum;
  4. pembinaan, pengelolaan, monitoring dan evaluasi JDIH Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan..

 

A. Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota

  1. Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi produk hukum daerah Kabupaten/kota serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah kabupaten/kota.
  2. Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah Kabupaten/kota;
  • penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah Kabupaten/kota;
  • penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi produk hukum daerah Kabupaten/kota;
  • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang produk hukum Kabupaten/kota; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan.

 

B. Bagian Bantuan Hukum dan HAM

  1. Bagian Bantuan Hukum dan HAM mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan bahan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha, penyelesaian perkara dan hak asasi manusia.
  2. Bagian Bantuan Hukum dan HAM menyelenggarakan fungsi:
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang tata usaha, litigasi, non litigasi dan hak asasi manusia;
  • penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang tata usaha, litigasi, non litigasi dan hak asasi manusia;
  • penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang tata usaha, litigasi, non litigasi dan hak asasi manusia;
  • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha, litigasi, non litigasi dan hak asasi manusia; dan
  • pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan.

 

Bagian Bantuan Hukum dan HAM terdiri atas:

  • Subbagian Tata Usaha; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :

  • melaksanakan perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pengolahan kinerja;
  • melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
  • melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
  • melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
  • melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  • melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup biro;
  • melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup biro;
  • melaksanakan pemeliharaan perlengkapan biro;
  • melaksanakan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Daerah; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan