Terima Kunjungan DPRD Pasangkayu, Membahas Rancangan Peraturan DPRD Pasangkayu tentang Tata Tertib
Selasa, 31 Des 2024, 13:29:59 WIB, 535 View sundari, Kategori : Bagian Perundang-undangan KabupatenMAMUJU--Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Afrisal menerima kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, Senin, 23 Desember 2024.
Anggota DPRD Pasangkayu yang hadir dalam kunjungan, yaitu Amries Amier dan Edhy Perdana Putra, serta Pendamping Charianto Haeruddin. Hadir mendampingi Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, yakni para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum lingkup Biro Hukum Setda Sulbar.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar tersebut, membahas terkait penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Pasangkayu tentang Tata Tertib DPRD.
Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal menegaskan dalam penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Sementara, Anggota DPRD Pasangkayu, Amries Amier menyampaikan, beberapa ketentuan dalan Peraturan Tata Tertib terdahulu akan dilakukan perubahan.
Anggota DPRD Pasangkayu lainnya, Edhy Perdana Putra juga mengatakan, selain dilakukan perubahan beberapa pasal, ada juga beberapa norma baru yang akan ditambahkan.
"Norma baru yang akan kami tambahkan, seperti kegiatan reses yang akan dilaksanakan melebihi ketentuan," tutur Edhy.
Dalam penyusunan Peraturan DPRD Pasangkayu tentang Tata Tertib DPRD, selain mengacu pada PP 12 Tahun 2018 juga mengacu pada UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Perubahan-perubahannya.
Dalam proses atau tahapan penyusunan rancangan tersebut di atas, legiaslatif dan eksekutif dalam hal ini Bagian Hukum Setda Pasangkayu, perlu melakukan kerja sama dan saling berkolaborasi, sebab walaupun ditetapkan oleh DPRD namun diundangkan oleh Sekretaris Daerah.
Berita Terkait
![]() Kamis, 17 Apr 2025, 18:24:55 WIB, Dibaca : 19 Kali |
![]() Kamis, 17 Apr 2025, 07:23:08 WIB, Dibaca : 22 Kali |
![]() Selasa, 15 Apr 2025, 13:16:08 WIB, Dibaca : 29 Kali |
![]() Senin, 19 Jun 2023, 09:49:56 WIB |
![]() Kamis, 12 Sep 2024, 12:49:52 WIB |
![]() Rabu, 07 Feb 2024, 08:11:21 WIB |
![]() Senin, 12 Jul 2021, 10:27:42 WIB |
![]() Senin, 24 Jun 2024, 13:20:11 WIB |
![]() Kamis, 17 Apr 2025, 18:24:55 WIB |
![]() Kamis, 17 Apr 2025, 07:23:08 WIB |
![]() Selasa, 15 Apr 2025, 13:16:08 WIB |
![]() Kamis, 10 Apr 2025, 13:25:42 WIB |
![]() Kamis, 10 Apr 2025, 09:39:46 WIB |
![]() Selasa, 13 Jun 2023, 08:21:19 WIB |
![]() Senin, 19 Jun 2023, 09:49:56 WIB |
![]() Selasa, 31 Des 2024, 13:45:54 WIB |
![]() Kamis, 20 Feb 2025, 14:07:44 WIB |
![]() Rabu, 07 Des 2022, 22:32:35 WIB |
Sekilas Info
Statistik User
Polling