Kamis, 21 November 2024, WIB
Breaking News

Jumat, 22 Apr 2022, 13:25:01 WIB, 11208 View , Kategori : Bagian Bantuan Hukum

Mamuju, Jumat tanggal 1 April 2022 bertempat di Hotel Berkah, dilaksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang di damping oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM.

Dalam rapat tersebut dihadiri dari beberapa OPD diantaranya yaitu, Kepala Dinas Pelayanan Hukum Kanwil Hukum dan HAM, Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda dan Pertama Kanwil, Sekretaris Dinas DPAP2KB, Kepala Seksi Pengelolaan dan Verifikasi Data Dinas Sosial, Analis Kebijakan Ahli Pertama Balitbangda, Kabag Penyusun Perundang Undangan Provinsi, Kabag Penyusun Perundang Undangan Kabupaten/Kota, Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda, Kepala Subbag. Tata Usaha Biro Hukum, Sub Koordinator Non Litigasi, Staf Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Prov. Sulbar, LBH Mandar Citra Yusticia, Yayasan LBH Sulbar Polman, LBH Sulbar Mamuju, LBH Pasangkayu, LBH Kondosapata Mamasa, Kabag Hukum Mamuju, Kabag Hukum Majene, Lurah Karema, Lurah Rangas, Lurah Mamuju, dan Camat Mamuju.

Berdasarkan hasil rapat tersebut pada Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin, ada beberapa masukan/pendapat dari beberapa OPD diantaranya :

  1. LBH berpendapat bahwa yang nantinya yang akan mendapat bantuan masyarkat miskin terlebih dahulu di klasifikasikan kategori orang miskinnya agar jelas yang berhak menerima bantuan tersebut.
  2. Polda menyampaikan pemberian bantuan tersebut harus memenuhi kriteria atau data lengkap dari Lingkungannya, Desa dan Kelurahannya dan memenuhi persyaratan Perundang Undangan yang berlaku.
  3. Bagian Hukum Mamasa menyampaikan bahwa Penyelenggaraan bantuan hukum harus ada pendampingan dalam menjalankan penerima bantuan hukum pada masyarakat miskin. Dan ada beberapa kriteria untuk menyalurkan bantuan hukum kepada masyarakat seperti melakukan penyuluhan hukum, konsultasi hukum terhadap masyarakat yang menerima bantuan, serta melakukan pendampingan terhadap pemberi bantuan hukum dan melakukan mediasi.
  4. LSM menyampaikan dalam  memberi bantuan hukum harus sesuai pasal 10 dan pasal 12 karena semua itu adalah bukti pendukung dalam menerima bantuan tersebut.

Adapun dari peserta lain menyampaikan dapat menyelenggarakan pendidikan dan membuka pelatihan bantuan hukum bagi Advokat, Para Legal, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum dan sebaiknya sudah kewajiban untuk melaporkan program kegiatan ini kepada Gubernur.

Sehingga hasil rapat dari Uji Publik tersebut yaitu subsensinya perlu ditambahkan bahwa sebaiknya semua yang masuk dalam peserta rapat Uji Publik perlu di buatkan email agar dapat memberikan saran dalam program kegiatan tersebut.



Selaraskan Pelaksanaan Strategis Nasioanl Bisnis dan HAM, Pemprov Sulbar Terbitkan Gugus Tugas Daera
Senin, 04 Mar 2024, 10:36:49 WIB, Dibaca : 255 Kali
Rapat Internal Persiapan Fasilitasi Permasalahan Hukum Secara Litigasi & Non Litigasi
Kamis, 11 Jan 2024, 15:00:50 WIB, Dibaca : 413 Kali
Rapat Penetapan Harga TBS bulan September 2023
Rabu, 04 Okt 2023, 10:14:05 WIB, Dibaca : 348 Kali

Tuliskan Komentar