MAMUJU—Gubernur Sulawesi Barat, Zudan Arif Fakhrulloh memimpin rapat intern bersama Biro Hukum Sekretriat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, di Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Selasa 26 Maret 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh, Plt. Kepala Biro Hukum, Kabag. Perundang-Undangan Kab/Kota, Kabag. Bantuan Hukum dan HAM, Ketua Tim, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda dan Perancang Perundang-Undangan Ahli Pertama serta Analis Hukum Ahli Pertama lingkup Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam rapat tersebut Plt. Kepala Biro Hukum (Djamila) menyampaikan Laporan Progress Ranperda dan Ranperkada yang telah selesai dan sementara dalam proses serta surat Permohonan Persetujuan Perubahan Subtansi terkait Ranpergub tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami dan Hasil Rehabilitasi yang Berada di Hutan Negara di Luar Kawasan Hutan yang telah di sampaikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
“sebaiknya dilakukan komunikasi langsung dengan pihak itjen otda, terkait surat Permohonan Persetujuan, yang telah disampaikan, agar dapat dilakukan proses percepatan tindak lanjut” kata Zudan
Selain progres Ranperda dan Ranperbup, juga di paparkan beberapa Ranpergub antara lain Ranpergub tentang Pemberian Beasiswa, Ranpergub tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan, ranpergub tentang Pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha, Ranpergub tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami Dan Hasil Rehabilitasi Yang Berada Di Hutan Negara Di Luar Kawasan Hutan Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara, dan Ranpergub tentang Sistem Kerja.
”terkait Ranpergub tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan, saya masih perlu mendengarkan paparan dari Perangkat Daerah pemrakarsa sebelum dilakukan penandatanganan, begitu pula dengan beberapa Ranpergub yang belum jelas maksud dan tujuannya” tutur Zudan.
Ada beberapa Ranpergub yang masih dalam proses penyusunan, ada juga Ranpergub yang menunggu jadwal harmonisasi pada Kanwil Kemeterian Hukum dan HAM, juga Ranpergub yang masih membutuhkan penjelasan dari perangkat daerah terkait.
“Tujuan diadakan rapat tersebut adalah untuk menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi oleh Biro Hukum dalam menangani Ranperda dan Ranpergub serta hambatan dalam melaksanakan Pekerjaan sehari-hari serta mendengarkan arahan Bapak Pj. Gubernur terkait hal-hal yang sebaiknya dilakukan dalam menghadapi tantangan dalam berkeja” ungkap Djamila.
Dari hasil rapat tersebut, disimpulkan akan dilakukan pemaparan kembali terhadap beberapa Ranpergub dan segera dikomunikasi dengan Perangkat Daerah Pemrakarsa terkait judul Rancangan Peraturan Gubernur sambil menunggu jadwal dari Bapak Pj. Gubernur.
![]() Kamis, 16 Jan 2025, 13:20:28 WIB, Dibaca : 27 Kali |
![]() Selasa, 11 Mar 2025, 10:19:51 WIB, Dibaca : 147 Kali |
![]() Kamis, 27 Feb 2025, 09:38:00 WIB, Dibaca : 159 Kali |