Mamuju, pada hari Kamis tanggal 20 Juli Tahun 2023, bertempat di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan rapat Pengkajian Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rumah Produksi Sandeq TV. Dalam rapat yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Ahli Muda Afrisal, SH dan dihadiri oleh Kepala Bidang IKP Dinas Kominfopers, Dian Afrianty, Analis Hukum Rina, SH serta Para Staf pada Sub bagian Penyusun Produk Hukum Pengaturan.
Dalam pengkajian Ranpergub tersebut Kabid IKP Diskominfopers menyampaikan bahwa untuk melaksanakan Pasal 14 Ayat (3), Undang Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran, dan sejalan dengan ketentuan pasal 7 ayat (3) Perauran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga, Penyiaran Publik, perlu membentuk Rumah Produksi Siaran Sandeq TV. Rumah Produksi Siaran Sandeq TV merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan social, budaya, politik dan ekonomi memiliki kebebasan dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media Informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial.
Perancang PerUU menyampaikan bahwa Lembaga penyiaran publik lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD atas usul masyarakat. Lembaga penyiaran Publik Lokal dapat didirikan di daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota dengan kriteria dan persyaratan belum ada stasiun penyiaran RRI dan/atau TVRI di daerah tersebut seperti tersedianya alokasi frekuensi, tersedianya sumber daya manusia yang profesioanal dan sumber daya lainnya sehingga lembaga Penyiaran Publik Lokal mampu melakukan paling sedikit 12 jam siaran perhari dengan materi siaran yang proporsional, operasional, siaran diselenggarakan secara berkesinambungan.
Kesimpulan dalam rapat Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rumah Produksi Sandeq TV dikembalikan ke Dinas Kominfopers untuk dikaji ulang dasar kewenangan pembentukannya bersama dengan Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Barat.
![]() Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:20 WIB, Dibaca : 2317 Kali |
![]() Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:04 WIB, Dibaca : 8419 Kali |
![]() Senin, 07 Agu 2023, 09:17:41 WIB, Dibaca : 1331 Kali |