Mamuju, pada hari selasa tanggal 21 Maret Tahun 2023, bertempat di Hotel Luke’s dilaksanakan rapat Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota Sulawesi Barat, yang dilaksanakan oleh bagian peraturan perundang undangan Kabupaten/Kota dan dipimpin oleh Kepala Bagian Perundang Kabupaten/Kota Stephanus BM, S.Sos,MH dan kegiatan di buka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Drs. H. Herdin Ismail, MM dihadiri oleh Abd. Rasyid (Kabag. Persidangan Evaluasi) Andi Mahadima Djabbar (Sekwan Polewali Mandar) Darmawati, M, SH (Analis Hukum Ahli Muda) Irdha Yanti M, SH,M.Si,SH (Analis Hukum Ahli Muda) Alwi SE, M.AP (Analis Ahli Kebijakan) Muh. Mahsyar DM, SH (Analis Hukum Muda Mateng) Hj. Badring (Kabag. Risalah dan Persidangan) Arpan Rinaldy (Kasubbid FPPHD Kemenkumham) Mahatir Madjid (PPP Bag. Hukum Pasangkayu) Lukman (Kabag. Hukum Mateng) Mattalunru (Sekwan Majene) Safruddin Y (Bag. Hukum Majene) serta para Staf dan PTT bagian peraturan perundang undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam rapat tersebut Narasumber (Arpan Rinaldy, Kasubid FPPHD Kemenkumham) menyampaikan beberapa problem pembentukan produk hukum daerah antara lain adalah tidak mengikuti tahapan yang seharusnya dilakukan dan tidak melalui perencanaan yang matang dalam pengkajian atau analisa awal dan salah satu kendala dalam penyusunan Ranperda
Bahwa peran Kemenkumham dalam penataan Produk Hukum Daerah antara lain pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi, fasilitasi penyusunan propemperda, propemperkada, Naskah Akademik dan Rancangan. Strategi penataan Produk Hukum Daerah oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan seluruh tahapan pembentukan Perencanaan antara lain ketersediaan anggaran pembentukan dan Penyusunan yang melibatkan stakeholder terkait dan masyarakat dalam tahapan pembentukannya.
Kepala Biro Hukum selaku Narasumber pakar strategi planning menyampaikan pondasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat ada pada Peta Strategi Level 2 Biro Hukum Tahun 2022 Berbasis BSC Bidang/Pemerintahan Daerah dan peta ini harus ada pada semua OPD agar dapat mengukur kinerja dan berharap semua kabupaten dapat menyampaikan permasalahan produk hukum daerah ke provinsi. Dan dalam pembuatan Produk Hukum Daerah diharapkan kerja sama atau kolaborasi antara Kemenkumham dan stakeholder terkait dalam penyusunan Produk Hukum Daerah
Pesrta rapat dari Sekwan Kabupaten Polewali Mandar, Andi Mahadima Djabbar menyampaikan terkait Ranperda tentang Pendidikan Anak Usia Dini dan Ranperda tentang Muatan Lokal adalah karena adanya pihak ketiga, sehingga disarankan untuk dipertemukan antara pihak ketiga dengan Kemenkumham untuk menyatukan persepsi dalam penyusunan Ranperda tersebut.
Dalam rapat tersebut disimpulkan dalam pembuatan Produk Hukum Daerah diharapkan kerja sama atau kolaborasi antara Kemenkumham dan stakeholder terkait dalam penyusunan Produk Hukum Daerah dan diharapkan semua Kabupaten dapat menyampaikan permasalahan Produk Hukum Daerah ke Provinsi.
Fasilitasi Rancangan Perbup Pasangkayu tentang Penetapan & Penegasan Batas Desa/Kelurahan Rabu, 26 Jul 2023, 07:14:58 WIB, Dibaca : 2831 Kali |
Rapat Inventarisasi PERDA Kabupaten/Kota Sulawesi Barat Rabu, 05 Apr 2023, 09:44:27 WIB, Dibaca : 2166 Kali |
Rapat Evaluasi Raperda Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Riparkab Kabupaten Mamuju Tengah Jumat, 09 Sep 2022, 13:04:50 WIB, Dibaca : 410 Kali |