MAMUJU— Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melalui Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani SH.MH dan Ulwiah Sawabi,SH.MH telah melakukan rapat tentang Persiapan Pelaporan Aksi HAM Check Point B.04. di ruang rapat Biro Hukum, Kamis 28 Maret 2024.
Rapat dipimpin oleh Djamila, SH,MH Plt Biro Hukum dan para OPD yang terkaid mengangani Pelaporan Aksi HAM. Dalam rapat Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia, Syamsul Wijaya, SH selaku pemateri menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 Pedoman bagi Kementrerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM dan Kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan rutin. Fokus Perpres 53/2021 adalah melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM yang menyasar 4 kelompok rentan yaitu Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas, dan Masyarakat Adat.
Tantangan dan Kendala pencapaian yang sering terjadi ketika penyusunan Laporan Aksi HAM di Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, yaitu masih kurangnya komitmen tanggung jawab pelaksanaan dan pelaporan Aksi HAM yang merupakan kewajiban negara baik untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melihat masih ada yang tidak melaporkan dan melaksanakan Aksi HAM dengan kurang optimal. serta kurang maksimalnya pelaksanaan pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi sebelum dilakukannya pelaksanaan pelaporan Aksi HAM terutama kepada Pemerintah Daerah, belum adanya nomenklatur pelaksanaan RANHAM pada Departemen Pemerintahan di struktur Pemerintah Daerah yang berakibat pada tidak maksimalnya Pelaksanaan RANHAM oleh Aparatur Sipil Daerah, dan masih kurangnya sinergitas antar unit dan instansi di K/L dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam pelaksanaan Aksi HAM sehingga tidak tersedianya data dukung aksi untuk dilaporkan.
Oleh karena itu dengan adanya kegiatan ini berapa hal yang telah disampaikan seperti tata cara pengisian format Aksi Ham yaitu B.04, B.08 dan B.012, dan memahami kelompok sasaran yang termasuk dalam Aksi HAM agar OPD yang terkait dalam Pelaporan Aksi HAM paham akan maksud dan tujuan terlaksnayan Pelaporan Aksi HAM tersebut.
Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Selasa, 12 Nov 2024, 14:09:07 WIB, Dibaca : 22 Kali |
Hadiri Rakornas Bidang Hukum Kemendagri di Bali Rabu, 16 Okt 2024, 12:29:04 WIB, Dibaca : 429 Kali |
Rapat Reviu Kelengkapan Bukti Dukung terhadap Evidence Indikator SPBE Tahun 2024 Selasa, 09 Okt 2024, 17:09:05 WIB, Dibaca : 77 Kali |