Kamis, 21 November 2024, WIB
Breaking News

Selasa, 02 Apr 2024, 18:26:26 WIB, 306 View sundari, Kategori : Bagian Bantuan Hukum

MAMUJU— Biro Hukum  Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melalui Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani SH.MH dan Ulwiah Sawabi,SH.MH telah melakukan rapat tentang Persiapan Pelaporan Aksi HAM Check Point B.04. di ruang rapat Biro Hukum, Kamis 28 Maret 2024.

Rapat dipimpin oleh Djamila, SH,MH Plt Biro Hukum dan para OPD yang terkaid mengangani Pelaporan Aksi HAM. Dalam rapat Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia, Syamsul Wijaya, SH selaku pemateri menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor  53 Tahun 2021 Pedoman bagi Kementrerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM dan Kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan rutin. Fokus Perpres 53/2021 adalah melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM yang menyasar 4 kelompok rentan yaitu Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas, dan Masyarakat Adat.

Tantangan dan Kendala pencapaian yang sering terjadi ketika penyusunan Laporan Aksi HAM di Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, yaitu masih kurangnya komitmen tanggung jawab pelaksanaan  dan pelaporan Aksi HAM yang merupakan kewajiban  negara baik untuk pemerintah pusat dan pemerintah  daerah, melihat masih ada yang tidak melaporkan dan melaksanakan Aksi HAM dengan kurang optimal. serta kurang maksimalnya pelaksanaan pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi sebelum  dilakukannya pelaksanaan pelaporan Aksi HAM terutama kepada Pemerintah Daerah, belum adanya nomenklatur pelaksanaan RANHAM  pada Departemen Pemerintahan di struktur Pemerintah  Daerah yang berakibat pada tidak maksimalnya Pelaksanaan RANHAM oleh Aparatur Sipil Daerah, dan masih kurangnya sinergitas antar unit dan instansi di K/L  dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam pelaksanaan Aksi HAM sehingga tidak tersedianya data  dukung aksi untuk dilaporkan.

Oleh karena itu dengan adanya kegiatan ini berapa hal yang telah disampaikan seperti tata cara pengisian format Aksi Ham yaitu B.04, B.08 dan B.012, dan memahami kelompok sasaran yang termasuk dalam Aksi HAM agar OPD yang terkait dalam Pelaporan Aksi HAM paham akan maksud dan tujuan terlaksnayan Pelaporan Aksi HAM tersebut.



Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi
Selasa, 12 Nov 2024, 14:09:07 WIB, Dibaca : 22 Kali
Hadiri Rakornas Bidang Hukum Kemendagri di Bali
Rabu, 16 Okt 2024, 12:29:04 WIB, Dibaca : 429 Kali
Rapat Reviu Kelengkapan Bukti Dukung terhadap Evidence Indikator SPBE Tahun 2024
Selasa, 09 Okt 2024, 17:09:05 WIB, Dibaca : 77 Kali

Tuliskan Komentar