MAMUJU—Serah terima Aplikasi Beasiswa dari Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Sulbar kepada Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar berlangsung di Ruang Rapat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar, Rabu 21 Agustus 2024. Aplikasi ini nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Hadir dalam acara tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar, Muhammad Jaun, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Sulbar Mustari Mula dan jajarannya, Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar Arianto dan jajarannya, perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Sulbar, Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Sulbar Hasanuddin, perwakilan Biro Hukum Setda Sulbar, Rina (Analis Hukum).
Selain acara serah terima, juga dilakukan Rapat Persiapan Launching Aplikasi Beasiswa, yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar, Muhammad Jaun.
Dalam rapat tersebut, Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Arianto menyampaikan bahwa masyarakat sudah menunggu aplikasi pemberian beasiswa tersebut.
”Masyarakat antusias dengan ditetapkannya Pergub tentang Pemberian Beasiswa ini, namun karena harus diakses melalui aplikasi, aplikasi tersebut yang belum siap,” kata Arianto.
“Perlu juga dipertimbangkan jika terdapat sanksi jika pergub tersebut ditetapkan tidak sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri,” tambahnya.
Sementara, Analis Hukum dari Biro Hukum Setda Sulbar, Rina memberikan tanggapan bahwa sebelum dilakukan perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sanksi administratif akan diberikan kepada kepala daerah jika menetapkan peraturan tidak sesuai dengan hasil fasilitasifasilitasi.
"Namun pada perubahan terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, terhadap peraturan kepala daerah yang ditetapkan tidak sesuai hasil fasilitasi bisa saja dievaluasi oleh Kemendagri, dan jika hasil evaluasi tersebut menyatakan harus diubah, artinya pemerintah daerah harus melakukan perubahanperubahan," ujarnya.
Rina menambahkan, aplikasi itu hanya berlaku bagi beasiswa berprestasi dan beasiswa kurang mampu, tidak berlaku bagi beasiswa penunjukan langsung oleh gubernur dan beasiswa pengabdian masyarakat.
Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Selasa, 12 Nov 2024, 14:09:07 WIB, Dibaca : 22 Kali |
Hadiri Rakornas Bidang Hukum Kemendagri di Bali Rabu, 16 Okt 2024, 12:29:04 WIB, Dibaca : 429 Kali |
Rapat Reviu Kelengkapan Bukti Dukung terhadap Evidence Indikator SPBE Tahun 2024 Selasa, 09 Okt 2024, 17:09:05 WIB, Dibaca : 77 Kali |