MAMUJU—Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar, Selasa, 22 Juli 2024.
Rapat ini dipimpin oleh Kabag. Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Afrisal dan dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Analis Hukum, Staf Pelaksanan dan TATT Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar.
Dalam rapat tersebut dibahas Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Retribusi Daerah.
Kabag. Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal menyampaikan bahwa Rancangan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara, Analis Hukum Biro Hukum Setda Sulbar, Seniwati mengatakan, pihaknya telah mengkaji dan evaluasi rancangan tersebut, namun masih terdapat kendala terkait alasan perubahan serta isi dalam batang tubuh rancangan masih belum jelas, sementara pihak pemrakarsa dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman belum memberikan penjelasan secara terperinci.
Dari Rapat tersebut disimpulkan, untuk melakukan rapat fasilitasi Ranperbup tersebut dengan mengundang Pemkab Polman pada pekan mendatang.
Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Selasa, 12 Nov 2024, 14:09:07 WIB, Dibaca : 22 Kali |
Hadiri Rakornas Bidang Hukum Kemendagri di Bali Rabu, 16 Okt 2024, 12:29:04 WIB, Dibaca : 426 Kali |
Rapat Reviu Kelengkapan Bukti Dukung terhadap Evidence Indikator SPBE Tahun 2024 Selasa, 09 Okt 2024, 17:09:05 WIB, Dibaca : 77 Kali |