Mamuju, Senin, 31 Oktober 2022 bertempat di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dilaksanakan rapat Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 41 tahun 2017 tentang Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas dan UPTD Provinsi Sulawersi Barat.
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda ( Afrizal SH.MH ) yang dihadiri oleh Ibu Setya Retnani, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Naskah Hukum dan Peraturan PerUU, Nur Rahmah parampaji Kabag Kelembagaan dan Masykus Analis Kelembagaan serta Para Staf bagian Peraturan Perundang Undangan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Adapun Kesimpulan dalam Rapat tersebut ada beberapa yang di ubah, yaitu Judul Rancangan Peraturan Gubernur di ubah, Pada konsideran dan dasar hukum dilakukan penyempurnaan dengan menyesuaikan peraturan perundang undangan yang terbaru/terakhir, pada batang tubuh dilakukan penyempurnaan terhadap pasal pasal yang diubah dan rancangan peraturan gubernur tentang Peraturan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 41 tahun 2017 tentang Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas dan UPTD Provinsi Sulawersi Barat selanjutnya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur.
Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Selasa, 12 Nov 2024, 14:09:07 WIB, Dibaca : 22 Kali |
Hadiri Rakornas Bidang Hukum Kemendagri di Bali Rabu, 16 Okt 2024, 12:29:04 WIB, Dibaca : 426 Kali |
Rapat Reviu Kelengkapan Bukti Dukung terhadap Evidence Indikator SPBE Tahun 2024 Selasa, 09 Okt 2024, 17:09:05 WIB, Dibaca : 77 Kali |