Selasa, 28 Januari 2025, WIB
Breaking News

Jumat, 22 Apr 2022, 13:25:48 WIB, 524 View , Kategori : Bagian Bantuan Hukum

Mamuju, Senin tanggal 21 Maret 2022 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dilaksanakan Rapat Persiapan Pelaporan Aksi HAM Check Point B.04 Tahun 2022, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM.

Dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM, dan dihadiri dari beberapa OPD lain yakni, Kanwil Hukum dan HAM, Bappeda Prov. Sulbar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Prov. Sulbar, Dinas Tenaga Kerja Prov. Sulbar, Dinas Kesehatan Prov Sulbar, Dinas BPMPTSP Prov. Sulbar, Dinas Pendidikan Prov. Sulbar, Dinas Capil Prov. Sulbar, Dinas PMD prov. Sulbar, Kemenag Prov. Sulbar, dan para Staf Bagian Bantuan Hukum Prov. Sulbar.

Dalam hasil rapat tersebut Bappeda menyampaikan dari Hasil pencapaian Aksi HAM  2021 mulai dari Aksi 1 – 9 %, dari Dinas Tenaga Kerja menyampaikan bahwa pengisian format pelaporannya harus disesuaikan apakah jumlah perusahaannya dan BUMDnya  dari Kabag Bantuan Hukum dan HAM menyampaikan kepada kanwil hukum dan HAM bahwa langkah-langkah apa saja yang dilakukan agar supaya pelaporan B.04 supaya tepat sasaran, Dari Kanwil Hukum dan HAM menyampaikan bahwa dalam pelaporan aksi HAM menyampaikan bahwa dalam pelaporan aksi Ham menyampaikan bahwa dalam pelaporan Aksi Ham B. 04 ini disesuaikan dengan Perpres No 53 Tahun 2021 dan Jumlah pelaporan ada 4 yaitu :

  • Mulai dari .perlindungan kasus anak
  • Perempuan
  • Disabilitas

Pemdes menyampaikan bahwa mereka hanya membuat produk hukum yang berkaitan dengan perkawinan di bawa umur ( pernikahan dini) sedangkan untuk produk hukum masyarakat adat sementara mencari data-data untuk mendukung dalam pembuatan produk hukum dari DPA3AP2KB sementara ada dua kasus yang masuk kasus perempuan dan anak. Sedangkan dari Dinas Capil datanya mereka nanti akan dipisahkan antara data pernikahan yang tercatat dan tdk tercatat sama juga dengan akta ayah tetapi kawin yang tidak mendapat akte tetapi hanya nama ibu saja. Sementara Bappeda kembali menyampaikan kembali kepada Dinas Tenaga Kerja supaya format pelaporannya nanti dilampiri data dukungannya. Dan dari Kemenag menyampaikan minoritas agama yang ada yaitu hanya ada agama Konghucu.



Selaraskan Pelaksanaan Strategis Nasioanl Bisnis dan HAM, Pemprov Sulbar Terbitkan Gugus Tugas Daera
Senin, 04 Mar 2024, 10:36:49 WIB, Dibaca : 303 Kali
Rapat Internal Persiapan Fasilitasi Permasalahan Hukum Secara Litigasi & Non Litigasi
Kamis, 11 Jan 2024, 15:00:50 WIB, Dibaca : 488 Kali
Rapat Penetapan Harga TBS bulan September 2023
Rabu, 04 Okt 2023, 10:14:05 WIB, Dibaca : 400 Kali

Tuliskan Komentar