Mamuju – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda. Prov. Sulbar) bagian Peraturan Perundang Undangan Kabupaten/Kota melakukan rapat Fasilitasi Ranperda Kabupaten Pasangkayu tentang pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di ruang rapat Biro Hukum Setda. Prov. Sulbar. Kamis, (27/02/2025)
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Afrisal, SH dan dihadiri oleh para Tim kerja dari Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota. Dalam rapat tersebut dilakukan fasilitasi, pengharmonisasian, pembulatan konsepsi terhadap rancangan produk hukum atas permohonan fasilitasi Ranperda Kabupaten Pasangkayu tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dalam rapat tersebut, Afrisal menyampaikan kepada anggota tim untuk melakukan penyempurnaan redaksional terhadap beberapa konsideran dan pasal dalam Ranperda tersebut, sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“beberapa konsideran dan pasal kita sempurnakan, harus kita sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi” kata Afrisal.
![]() Kamis, 16 Jan 2025, 13:20:28 WIB, Dibaca : 27 Kali |
![]() Selasa, 11 Mar 2025, 10:19:51 WIB, Dibaca : 148 Kali |
![]() Kamis, 27 Feb 2025, 09:38:00 WIB, Dibaca : 159 Kali |