Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023
MAMUJU--Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Stephanus Buntu Madika memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan Tahun 2023, Selasa 9 Januari 2024.
Rapat dipimpin oleh Kabag dan dihadiri oleh, Analis Hukum Ahli Muda, Ahli Pertama, Pelaksana dan Non ASN pada Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, dalam rapat tersebut dipaparkan capaian kinerja yang dapat dicapai dalam melakukan Fasilitasi dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dimana Biro Hukum memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati pada 6 (enam) Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat.
“Pekerjaan kita cukup berat, usulan Perda dan Perkada dari Kabupaten masuk setiap saat” kata Stephanus.
Dari target kinerja yang ditetapkan yaitu : 141 dokumen perda dan perkada, dapat direalisasikan sebanyak 156 dokumen atau 110,64%, melebihi dari target yang direncanakan.
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut diperlukan dukungan teknologi informasi yang memudahkan pengiriman dokumen permohonan Fasilitasi dan evaluasi dari setiap kabupaten yaitu Aplikasi e-Perda.
Dalam menjalankan pengoprasian e-Perda diperlukan kerja sama antara PIC Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat dan PIC Bagian Hukum setiap Kabupaten se-Sulbar.
Pada Rapat itu PIC Sulbar melaporkan progres Fasilitasi dan Evaluasi Produk Hukum Kabupaten pada Aplikasi e-Perda sebanyak 102 Perkada dan 57 Perda.
“komukasi dengan PIC e-Perda Kabupaten sangat baik, kita menfasilitasi Perda dan Perkada di Tahun 2023 ini dengan total 159” Lapor Rina.
Demi memudahkan pelaksanaan pemberian nomor Register pada Perda Kabupaten juga dibentuk Inovasi I-Banua dimana program ini memberikan layanan interaktif Call Center antara Pemerintah Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
“I-Banua akronim dari bahasa daerah yang berarti sebuah Rumah Informasi gagas sebagai media interaktif kami dengan kabupaten” tambahnya.
Selanjutnya untuk dokumentasi yang telah di undangkan, digagas inovasi untuk menyimpan dokumen produk hukum yang dapat diakses secara online melalui Aplikasi Model Basis Data Produk Hukum Daerah (Modis Promah).
“kita bersyukur kemajuan teknologi memudahkan memperoleh dokumen yang dibutuhkan Modis Promah sangat membantu untuk mendapatkan dokumen hukum” lanjutnya
Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Selasa, 12 Nov 2024, 14:09:07 WIB, Dibaca : 22 Kali |
Hadiri Rakornas Bidang Hukum Kemendagri di Bali Rabu, 16 Okt 2024, 12:29:04 WIB, Dibaca : 429 Kali |
Rapat Reviu Kelengkapan Bukti Dukung terhadap Evidence Indikator SPBE Tahun 2024 Selasa, 09 Okt 2024, 17:09:05 WIB, Dibaca : 77 Kali |