Mamuju, pada hari Rabu tanggal 21 Juni Tahun 2023, bertempat di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan rapat Pengkajian Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda (Afrisal, SH) dan dihadiri Hj. A. Surianti dari Inspektorat, Sahrin Salatung, Asnur, Ruslan dari Setwan, Abd. Rauf (Kasubag DPRD), Amir Hamzah dari BPKPD, Perancang Perundang Undangan (Fatwansyah Rasyid), Muspirah staf Biro Hukum serta staf bagian penyusun produk Hukum Provinsi pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam rapat Pengkajian Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri pada konsideran dan dasar hukum dilakukan penyempurnaan dengan penyesuain peraturan perundang undangan yang terbaru/terakhir, dan pada batang tubuh ketentuan dalam pasal 17 ayat (4) diubah.
Pada Rancangan Peraturan Gubernur ini disepakati untuk dimasukkan dalam program pembentukan peraturan Kepala Daerah Tahun 2023, dan selanjutnya akan diagendakan rapat lanjutan oleh Sekretariat DPRD dengan mengundang anggota DPRD dan Stakeholder yang terkait, sebelum rancangan Peraturan Gubernur ini disampaikan kepada Direktorat Jendral Otonomi Daerah untuk mendapatkan fasilitasi.
Rapat Koordinasi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:20 WIB, Dibaca : 837 Kali |
Pengkajian Ranperda tentang Pemberian Insentif & Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan Investor Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:04 WIB, Dibaca : 5314 Kali |
Rapat Tim Penyusunan dan Pangkajian Raperda inisiatif DPRD Senin, 07 Agu 2023, 09:17:41 WIB, Dibaca : 1129 Kali |