Mamuju, Senin tanggal 23 Mei 2022, bertempat pada Nal Caffe Mamuju, dilaksanakan rapat Evaluasi dan Implementasi Produk Hukum Daerah Wilayah Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamasa, yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kepala Bagian PerUndang – Undangan Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam Rapat tersebut dihadiri oleh Tenaga Ahli Bidang Hukum, Bagian Hukum Sekda Mamuju, Bagian Hukum Sekda Mamasa dan Staf Bagian PerUndangan – Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam hasil Evaluasi dan Implementasi Produk Hukum ada beberapa Pasal yang terkait yaitu :
- Dalam Pasal 1 angka 22 PMDN 120 Tahun 2018, Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Daerah yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya untuk mengetahui kesesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
- Pasal 95 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur paling lama 3 (tiga) hari sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD.
- Pasal 96 PMDN 80 Tahun 2015, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 harus mendapat evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
- Pasal 88A PMDN 120 Tahun 2018 Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), dilakukan setelah pembicaraan tingkat I selesai dilaksanakan.
- Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati dan/atau Rancangan Peraturan DPRD dilakukan sebelum penetapanmenjadi Peraturan Bupati dan/atau Peraturan DPRD.
- Pasal 88A ayat (2) dan ayat (3) PMDN 120 Tahun 2018;
- Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tidak diberlakukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang dilakukan Evaluasi.
- Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tidak diberlakukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yg dilakukan Evaluasi.
Dalam Harmonisasi Produk Hukum tersebut yaitu harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan dapat diartikan sebagai suatu Proses Penyelarasan atau Penyerasian Peraturan Perundang-Undangan yang hendak atau disusun, agar Peraturan Perundang-Undangan yang dihasilkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang baik. Pengharmonisasian rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang selanjutnya disebut pengharmonisasian adalah proses penyelarasan subtansi rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan teknis penyusunan Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional. Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang bersal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
PERAN PERANGKAT DAERAH
- Peran Perangkat Daerah sebagai Pemrakarsa atau Pengusul dan Anggota DPRD sebagai penginisiatifpembentukan Peraturan Daerah Pasal 18 UUD 1945 : Ayat (1) : NKRI dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Ayat (2) : Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otoomi dan tugas pembantuan. Ayat (6) UUD 1945 : “PemerintahanDaerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”.
- Propemperda memuat daftar rancangan Peraturan Daerah yang didasarkan atas:
- perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi;
- rencana pembangunan daerah;
- penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
- aspirasi masyarakat daerah.
- Hal-hal yang perlu dilakukan oleh Perangkat Daerah sebelum membentuk Peraturan Daerah, adalah :
- merencanakan pelaksanaan urusan apa yang akan dibuat Peraturan Daerah;
- menyampaikan rencana Perda yang akan dibemtuk kepada Biro Hukum/Kepala Bagian, untuk dimasukkan dalam Propemperda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
- Biro Hukum/Bagian Hukum menyampaikan ke Gubernur/Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
- Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan kepada DPRD untuk dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran yang akan datang.
- Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan Badan Daerah sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, sangat berperan dalam mengajukan usulan pembentukan Peraturan Daerah, karena :
- memahami tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerahnya;
- memahami urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang menjadi bidang tugas OPDnya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
- memahami regulasi yang dibutuhkan oleh masyarakat yang berkaitan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan OPDnya; dan
- dapat mengusulkan penyediaan anggaran untuk pembentukan penyusunan Peraturan Daerah sampai dengan pengundangannya.