Mamuju, Senin tanggal 7 Februari 2022 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dilaksanakan Rapat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Mamuju, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM, ibu Nur Milu,SH,M.AP.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Setda Kabupaten, Analis Kebijakan Ahli Muda, Perencanaan ahli Muda, Kasubid Perencanaan, Staf PMD Mamuju, Analis Kebijakan, Analis Hukum, PSM DPMD Prov. Sulbar, Bina PMD dan staf Biro Hukum Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil rapat tersebut pada konsideran mengingat ditambahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424). Apabila Desa tidak menganggarkan 40 %, Bantuan Langsung Tunai, maka konsekuensinya hanya 60 % Anggaran Desa yang bisa dicairkan. Anggaran Desa jika sampai 12 bulan tidak menganggarkan Bantuan Langsung Tunai, maka anggaran desa tahun 2023 dipotong 50%, dan 20% untuk dana kegiatan ke lapangan dan 8% untuk cound.
Dalam kesimpulan rapat tersebut Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus sesuai dengan Rencana Kerja Perangkat Desa. Dan disarankan kepada Bagian Hukum Kabupaten Mamuju untuk tetap melakukan koordinasi Perkembangan Desa dengan Perangkat Daerah yang terkait.
Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Selasa, 12 Nov 2024, 14:09:07 WIB, Dibaca : 22 Kali |
Hadiri Rakornas Bidang Hukum Kemendagri di Bali Rabu, 16 Okt 2024, 12:29:04 WIB, Dibaca : 429 Kali |
Rapat Reviu Kelengkapan Bukti Dukung terhadap Evidence Indikator SPBE Tahun 2024 Selasa, 09 Okt 2024, 17:09:05 WIB, Dibaca : 77 Kali |