Mamuju, Jumat 08 Juli 2022 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dilaksanakan Rapat Pembahasan Ranpergub Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda, yang dihadiri oleh Perancang Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya Bapak Safruddin, Kasubid BPKPD bapak Amir Hamsa, Ibu Nurlela Biro Umum, Analis Hukum ibu Andi Armiyati, dan para Staf Sub bagian Penyusunan Produkn Hukum Pengaturan.
Dalam hasil rapat tersebut, pada konsideran dan dasar hukum dilakukan penyempurnaan dengan menyesuaikan peraturan perundang undangan yang terbaru/terakhir dan pada batang tubuh dilakukan penyempurnaan terhadap pasal pasal.
Rapat Koordinasi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:20 WIB, Dibaca : 585 Kali |
Pengkajian Ranperda tentang Pemberian Insentif & Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan Investor Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:04 WIB, Dibaca : 4038 Kali |
Rapat Tim Penyusunan dan Pangkajian Raperda inisiatif DPRD Senin, 07 Agu 2023, 09:17:41 WIB, Dibaca : 892 Kali |