Mamuju, Jumat 08 Juli 2022 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dilaksanakan Rapat Pembahasan Ranpergub Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda, yang dihadiri oleh Perancang Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya Bapak Safruddin, Kasubid BPKPD bapak Amir Hamsa, Ibu Nurlela Biro Umum, Analis Hukum ibu Andi Armiyati, dan para Staf Sub bagian Penyusunan Produkn Hukum Pengaturan.
Dalam hasil rapat tersebut, pada konsideran dan dasar hukum dilakukan penyempurnaan dengan menyesuaikan peraturan perundang undangan yang terbaru/terakhir dan pada batang tubuh dilakukan penyempurnaan terhadap pasal pasal.
![]() Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:20 WIB, Dibaca : 2317 Kali |
![]() Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:04 WIB, Dibaca : 8419 Kali |
![]() Senin, 07 Agu 2023, 09:17:41 WIB, Dibaca : 1331 Kali |