Kamis, 03 April 2025, WIB
Breaking News

Selasa, 31 Mei 2022, 13:08:57 WIB, 548 View sundari, Kategori : Bagian Perundang-undangan Kabupaten

Mamuju, Selasa  tanggal 24 Mei 2022, bertempat pada Luke's Bistro & Caffe di Mamuju, dilaksanakan rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Barat,  yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam Rapat tersebut dihadiri oleh Narasumber dari Pakar Strategi Planning/Manajemen Strategi, 14 Orang dari Perangkat Daerah Teknis dari Provinsi, 6 orang dari Kabupaten masing - masing  Bagian Hukum Setda Kabupaten,Sub Koordinator Litigasi dan HAM dan Staf Bagian PerUndangan – Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Maksud dan tujuan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat ini diadakannya kegiatan Pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota agar seluruh perda Kabupaten/Kota dapat diinventarisir, diidentifikasi, dimonitor dan dilakukan evaluasi jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tujuan dari Kegiatan Pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota adalah untuk menjamin agar Perda Kabupaten/Kota yang dihasilkan sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam hasil rapat tersebut Pembinaan terhadap Peraturan di Kabupaten/Kota yang dilaksanakan tersebut yang melalui proses evaluasi. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 95, Pasal 96 dan Pasal 97 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menyebutkan bahwa Ranperda yang wajib dilakukan proses Evaluasi sebelum ditetapkan adalah :

  • RPJPD;
  • RPJMD;
  • APBD/Perubahan APBD berikut perkada tentang penjabarannya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • pajak daerah;
  • retribusi daerah;
  • tata ruang daerah;
  • rencana pembangunan industri kabupaten/kota; dan
  • pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa.

Adapun bentuk peraturan tersebut, dilakukan pembinaan dengan Fasilitasi oleh Gubernur yang juga sifatnya wajib berdasarkan ketentuan Pasal 88, Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 89 dan Pasal 90 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dasar hukum penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang  Nomor 23   Tahun   2014   tentang  Pemerintah  Daerah
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.



Fasilitasi Rancangan Perbup Pasangkayu tentang Penetapan & Penegasan Batas Desa/Kelurahan
Rabu, 26 Jul 2023, 07:14:58 WIB, Dibaca : 3015 Kali
Rapat Inventarisasi PERDA Kabupaten/Kota Sulawesi Barat
Rabu, 05 Apr 2023, 09:44:27 WIB, Dibaca : 2424 Kali
Rapat Evaluasi Raperda Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Riparkab Kabupaten Mamuju Tengah
Jumat, 09 Sep 2022, 13:04:50 WIB, Dibaca : 523 Kali

Tuliskan Komentar