Mamuju, Selasa Tanggal 17 januari 2023 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, membahas Ranpergub tentang Tata Kelola Perizinan Mineral bukan Logam dan Batuan ( MBLB ) di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat. yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang Undangan Provinsi pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Bapak Afrisal, SH.MH).
Dalam rapat tersebut di hadiri oleh Kepala Bidang Minerba ESDM (Wisnu), Kabid Perizinan DPMPTSP (Irfan AT), Perancang Perundang Undangan Kanwil Kumham ( M. Risdar Eka Putra), PJF Penata Perizinan DPMPTSP ( Ilham), Analis Hukum Ahli Muda (Seniwati dan Hj. Ria Anggriani), Analis Kebijakan ESDM (Hj, Arnawaty Achmad), PJF Pranata Humas (Fadliyah) dan para staf pada sub bagian produk hukum Pengaturan.
Dalam rapat pembahaan Ranpergub tentang Tata Kelola Perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan ( MBLB ) di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat mengacu pada peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertimbangan mineral dan batubara dan peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Adapun kesimpulan dalam rapat tersebut yaitu pada konsideran dan dasar hukum dilakukan penyempurnaan dengan menyesuiakan peraturan perundang undangan yang terbaru/terakhir, pada batang tubuh ditambahkan pasal diantara Pasal 5 dan Pasal 6, pada batang tubuh dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa pasal dan para peserta rapat bersedia dan sepakat untuk mengadakan rapat lanjutan.
![]() Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:20 WIB, Dibaca : 2316 Kali |
![]() Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:04 WIB, Dibaca : 8419 Kali |
![]() Senin, 07 Agu 2023, 09:17:41 WIB, Dibaca : 1331 Kali |