Minggu, 28 April 2024, WIB
Breaking News

Selasa, 25 Jul 2023, 08:32:48 WIB, 228 View sundari, Kategori : Bagian Perundang-undangan Provinsi

Mamuju, pada hari Kamis tanggal 13 Juli Tahun 2023, bertempat di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan rapat lanjutan Pembahasan Ranpergub tentang Naskah Dinas.

Dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda (Afrisal, SH) dan dihadiri Kamalia (Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip), Muh. Amin (Dinas Perpustakaan dan Arsip), Daniel Tiranda (Dinas Perpustakaan dan Arsip), Abdillah Umar (Kabid. Mutasi, BKD), Hadrawati Simbar (Kasubag.Kepegawaian, BKD), Muh. Subhan Ahmad (Arsiparis, BKD), Wati (Arsiparis, Biro Umum) Nur Akil Mide (Ka.TU, Biro Hukum), Rina (Analis Hukum, Biro Hukum), Seniwati (Analis, Biro Hukum), Arfani Syakur (Perancang Peraturan PerUU Ahli Pertama), Dharmawangsa (Perancang Peraturan PerUU Ahli Pertama), Sri Nurfadilah (Perancang Peraturan PerUU Ahli Pertama) Staf dan PTT pada Sub bagian penyusunan Produk Hukum Pengaturan.

Dalam rapat lanjutan pembahasan Ranpergub tentang Naskah Dinas pada lampiran rancangan Pergub dilakukan penyempurnaan Pengajuan Lampiran SK tidak lagi menggunakan Nota Dinas dan Surat Pengantar namun dengan Surat Dinas, Penomoran Perda, Perkada/Pergub, Keputusan Gubernur, Instruksi dan Surat Edaran dilakukan di Biro Hukum, kecuali Keputusan Gubernur di bidang kepegawaian yang diproses langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah dilakukan di Badan Kepegawaian Daerah.

Dalam Kewenanganan Penandatanganan diubah yang berbunyi :

a. Gubernur, apabila :

  1. Substansi bersifat strategis atau melibatkan antara lain Sekretaris Daerah, semua/beberapa pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Daerah/Instansi Vertikal atau unsur-unsur lainnya; dan/atau.
  2. Amanat peraturan perundang-undangan.

b. Wakil Gubernur atas nama Gubernur, apabila:

  1. Substansi bersifat teknis atau melibatkan antara lain Sekretaris Daerah, semua/beberapa pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Daerah/Instansi Vertikal atau unsur-unsur lainnya; dan/atau
  2. Amanat peraturan perundang-undangan.

c. Sekretaris Daerah atas nama Gubernur, apabila:

  1. Substansi bersifat teknis atau melibatkan antara lain Sekretaris Daerah, semua/beberapa pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Daerah/Instansi Vertikal atau unsur-unsur lainnya; dan/atau,
  2. Amanat peraturan perundang-undangan.

d. Kepala Perangkat Daerah atas nama Gubernur, apabila:

  1. Substansi bersifat teknis operasional perangkat daerah;
  2. Melibatkan seluruh/beberapa pejabat/pegawai di lingkungan perangkat daerah; dan/atau
  3. Amanat peraturan perundang-undangan.

Dalam kesimpulan rapat tersebut Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Naskah Dinas selanjutnya akan di kirim ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat untuk proses harmonisasi.



Rapat Koordinasi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat
Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:20 WIB, Dibaca : 585 Kali
Pengkajian Ranperda tentang Pemberian Insentif & Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan Investor
Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:04 WIB, Dibaca : 4038 Kali
Rapat Tim Penyusunan dan Pangkajian Raperda inisiatif DPRD
Senin, 07 Agu 2023, 09:17:41 WIB, Dibaca : 894 Kali

Tuliskan Komentar