Kamis, 21 November 2024, WIB
Breaking News

Kamis, 29 Feb 2024, 09:11:42 WIB, 395 View sundari, Kategori : Bagian Perundang-undangan Kabupaten

MAMUJU—Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) menggelar Rapat Inventarisasi Perda dan Perkada Kabupaten/Kota di Hotel Aflah, Mamuju, Selasa 27 Februari 2024. Kegiatan ini dibuka Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Djamila.

 

Rapat dihadiri Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sulbar Arianto, Kabag Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar Afrisal, Perwakilan Bagian Hukum dan Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Se-Sulbar, serta seluruh Pejabat Fungsional Tertentu, Pelaksana dan Non ASN pada Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota. 

 

Dalam rapat tersebut, dibahas 3 (tiga) materi, materi pertama berjudul “Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota” dibawakan Djamila. Materi kedua berjudul “Urgensi Perda dan Perkada tentang Kebutuhan Pangan dalam rangka Perumusan Inflasi di Daerah” dibawakan Afrisal dan materi ketiga berjudul “Inventarisasi Perda dan Perkada yang mengatur Pangan dan Inflasi di Kabupaten, dibawakan Fatwansyah Rasyid.

 

Dalam kegiatan tersebut Kabag Persidangan dari Kabupaten Polewali Mandar memberikan pertanyaan tentang proses harmonisasi di Kanwil Hukum dan HAM sebelum diajukan fasilitasi dan evaluasi Perda dan Perkada kepada Biro Hukum.

 

Menjawab pertanyaan itu, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Djamila menjelaskan, proses harmonisasi Rancangan Perda dan Perkada pada Kanwil Hukum dan HAM itu wajib, sejak adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Pertanyaan juga diajukan Analis Hukum dari Kabupaten Mamuju, yaitu hal-hal apa saja yang perlu dilakukan agar Rancangan Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang diajukan ke Biro Hukum dapat di fasilitasi dan evaluasi.

 

“Di dalam Rancangan Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah isinya sudah begitu teknis sehingga tidak perlu lagi membuat norma untuk mendelegasikannya ke Perbup. Olehnya itu, perlu dilakukan penyusunan kembali agar tidak terjadi obesitas peraturan," jawab Afrisal, Kabag. Perundang-Undangan Kab/Kota Biro Hukum Setda Sulbar.

 

Perwakilan Bagian Hukum dari Kabupaten Pasangkayu memberikan apresiasi kepada Biro Hukum Setda Sulbar atas pelayanan yang luar biasa kepada kabupaten.

 

Dalam kegiatan itu, para peserta begitu aktif dan antusias memberikan pertanyaan, masukan, saran dan kritik kepada Biro Hukum dalam melakukan Fasilitasi dan Evaluasi Rancangan Produk Hukum.

 

Dari hasil rapat tersebut, disimpulkan perlunya dilakukan Rapat Invetarisasi Perda dan Perkada setiap tahunnya, sebab pada kegiatannya inilah Biro Hukum, Bagian Hukum serta Bagian Persidangan DPRD kabupaten dapat bertemu dan menyampaikan persoalan serta mencari solusi untuk menyelesaikan masalah dalam proses Fasilitasi dan Evaluasi Ranperda dan Ranperkada.



Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi
Selasa, 12 Nov 2024, 14:09:07 WIB, Dibaca : 22 Kali
Hadiri Rakornas Bidang Hukum Kemendagri di Bali
Rabu, 16 Okt 2024, 12:29:04 WIB, Dibaca : 426 Kali
Rapat Reviu Kelengkapan Bukti Dukung terhadap Evidence Indikator SPBE Tahun 2024
Selasa, 09 Okt 2024, 17:09:05 WIB, Dibaca : 77 Kali

Tuliskan Komentar