Mamuju— Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat sukses menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, baik yang hadir langsung maupun melalui platform virtual Zoom Meeting. Selasa (3/12/2024)
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, dan selaku Kabag Peraturan Perundang Undangan Kabupaten/Kota pada Biro Hukum Setda Prov Sulbar, dan didampingi Kabag Bantuan Hukum dan HAM, serta para Perancang dan Analis pada Biro Hukum dan para pengelola JDIH di beberapa Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam sambutannya, Afrisal selaku Plt. Biro Hukum menyampaikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum memiliki peran dalam menyediakan keterbukaan informasi publik dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegitan ini menghadirkan narasumber dari Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum, ( Diden Priya Utama, S.Kom) dan memberikan materi evaluasi serta arahan penting terkait pengelolaan JDIH di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pengelolaan JDIH menjadi bagian dari upaya pelayanan keterbukaan informasi publik serta mewujudkan Satu Data Dokumen Hukum Indonesia, dan diarahkan menjadi dasar dalam Proses Penyusunan Regulasi. Pengelola JDIH agar melakukan penguatan peran dan komitmen Perangkat Daerah untuk bersinergi membantu pengelolaan JDIH, dengan melibatkan unsur yang membidangi Komunikasi dan Informatika, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta unsur instansi terkait.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dan koordinasi antara masing-masing daerah dalam pengelolaan JDIH guna mendukung transparansi dan aksesibilitas informasi hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Dengan berlangsungnya rakor ini, diharapkan pengelolaan JDIH di Provinsi Lampung dapat semakin optimal, seiring dengan kemajuan teknologi yang mendukung keterbukaan informasi hukum bagi masyarakat luas.
![]() Kamis, 10 Apr 2025, 13:25:42 WIB, Dibaca : 9 Kali |
![]() Kamis, 10 Apr 2025, 09:39:46 WIB, Dibaca : 9 Kali |
![]() Kamis, 16 Jan 2025, 13:20:28 WIB, Dibaca : 40 Kali |