Kamis, 21 November 2024, WIB
Breaking News

Senin, 30 Jan 2023, 10:36:27 WIB, 3911 View sundari, Kategori : Bagian Perundang-undangan Provinsi

Mamuju, pada hari Jumat tanggal 20 Januari tahun 2023, bertempat di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan rapat pengkajian Ranpergub tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil.

Dalam rapat tersebut dipimpin oleh perancang peraturan perundang undangan ahli muda ( Afrisal, SH.MH) dan dihadiri oleh Kepala Bidang Anggaran BPKPD (Murdanil), Sekretaris BKD (Hajarani), Kepala Bidang Kinerja BKD (Suhamta), Kepala bagian kelembagaan, Biro Organisasi (Nur Rahmah), ASDM Aparatur Ahli Muda (Akhsan Ahmad), Analis Kebijakan (Hj. Nurmiati), Staf BPKPD (Ahmad Samah dan Iswandi), Analis SDM Aparatur Ahli Muda (Hasmawati Hasan), Analis Hukum Ahli Muda (Ulwiah Sawabi), Perancang Peraturan Perundang Undangan (Fatwansyah Rasyid), serta staf sub bagian penyusun produk hukum pengaturan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam hasil rapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah  dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini, sehingga perlu dirubah.

Dan pada batang tubuh dilakukan penyempurnaan, dan merubah :

  • Setelah angka 24 Pasal 1 ditambahkan 1(satu)angka
  • Ketentuan ayan (1) dan ayat (2) pasal 5 dirubah.
  • Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) pasal 6 dirubah, ayat (2) dihapus dansetelah ayat (3) ditambhakna 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7)
  • Pasal 12 ayat (8) dihapus
  • Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal 13 dirubah, serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c) dan ayat (1d)
  • Diantara pasal 19 dan pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 19A
  • Ketentuan ayat (1) pasal 22A diubah
  • Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) pasal 25 dirubah, serta setelah ayat (5) ditambahkan 1 (satu) ayat

Dalam hasil rapat Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil akan diagendakan rapat lanjutan.



Rapat Koordinasi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat
Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:20 WIB, Dibaca : 837 Kali
Pengkajian Ranperda tentang Pemberian Insentif & Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan Investor
Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:04 WIB, Dibaca : 5314 Kali
Rapat Tim Penyusunan dan Pangkajian Raperda inisiatif DPRD
Senin, 07 Agu 2023, 09:17:41 WIB, Dibaca : 1128 Kali

Tuliskan Komentar