Mamuju, pada hari Jumat tanggal 20 Januari tahun 2023, bertempat di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan rapat pengkajian Ranpergub tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil.
Dalam rapat tersebut dipimpin oleh perancang peraturan perundang undangan ahli muda ( Afrisal, SH.MH) dan dihadiri oleh Kepala Bidang Anggaran BPKPD (Murdanil), Sekretaris BKD (Hajarani), Kepala Bidang Kinerja BKD (Suhamta), Kepala bagian kelembagaan, Biro Organisasi (Nur Rahmah), ASDM Aparatur Ahli Muda (Akhsan Ahmad), Analis Kebijakan (Hj. Nurmiati), Staf BPKPD (Ahmad Samah dan Iswandi), Analis SDM Aparatur Ahli Muda (Hasmawati Hasan), Analis Hukum Ahli Muda (Ulwiah Sawabi), Perancang Peraturan Perundang Undangan (Fatwansyah Rasyid), serta staf sub bagian penyusun produk hukum pengaturan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam hasil rapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini, sehingga perlu dirubah.
Dan pada batang tubuh dilakukan penyempurnaan, dan merubah :
Dalam hasil rapat Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil akan diagendakan rapat lanjutan.
![]() Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:20 WIB, Dibaca : 2317 Kali |
![]() Kamis, 24 Agu 2023, 12:40:04 WIB, Dibaca : 8419 Kali |
![]() Senin, 07 Agu 2023, 09:17:41 WIB, Dibaca : 1331 Kali |