Minggu, 28 April 2024, WIB
Breaking News

Rabu, 13 Okt 2021, 10:48:50 WIB, 264 View astrid, Kategori : Bagian Perundang-undangan Kabupaten

Dalam rangka fasilitasi rancangan peraturan Bupati Mamasa tentang Izin Pemanfaatan Ruang, sebagaimana amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tersebut, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada hari Rabu tanggal 6 Oktober 2021.

Rapat dihadiri oleh unsur Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Hukum, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mamasa, Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Mamasa, Dinas Perhubungan Kabupaten Mamasa, Dinas PTSP Kabupaten Mamasa, Bagian Hukum Kabupaten Mamasa serta Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Mamasa.

 

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum tersebut, Kepala Bidang Perencanaa Bina Marga, Tata Ruang dan Pekuburan Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Mamasa menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dibuatnya Ranperbup ini dikarenakan pesatnya pembangunan di Kabupaten Mamasa, sementara kondisi Kabupaten Mamasa saat ini terdapat 76% hutan, oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Mamasa memandang perlu adanya regulasi yang lebih baik dalam rangka mengatur penataan ruang.

Sementara itu, perwakilan Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan bahwa penyusunan produk hukum daerah harus dilihat dari hasil kewenangan dan pembentukannya, terkait materi muatan perlu dikaji apakah materi muatan dari Perda tersebut sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyampaikan bahwa sebaiknya rancangan Peraturan Bupati tentang Izin Pemanfaatan Ruang ini disusun kembali berdasarkan Surat Edaran  KPPR Nomor 4/SE-PS.01/III/2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Daerah.

Di akhir Rapat tersebut, pimpinan dan peserta sepakat untuk mengubah judul Rancangan Peraturan Bupati tentang Izin Pemanfaatan Ruang ini menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang serta dikembalikan ke pihak pemrakarsa untuk di susun kembali.



Fasilitasi Rancangan Perbup Pasangkayu tentang Penetapan & Penegasan Batas Desa/Kelurahan
Rabu, 26 Jul 2023, 07:14:58 WIB, Dibaca : 2336 Kali
Rapat Inventarisasi PERDA Kabupaten/Kota Sulawesi Barat
Rabu, 05 Apr 2023, 09:44:27 WIB, Dibaca : 1747 Kali
Rapat Evaluasi Raperda Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Riparkab Kabupaten Mamuju Tengah
Jumat, 09 Sep 2022, 13:04:50 WIB, Dibaca : 251 Kali

Tuliskan Komentar