Mamuju, pada hari Rabu tanggal 27 September Tahun 2023, bertempat di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dilaksanakan rapat Pembahasan Ranpergub tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 28 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023. Dalam rapat yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda ( Afrisal, SH.MH) dan dihadiri oleh Rasmadi S.Kom dari BPKPD dan Perancang Peraturan PerUU Ahli Pertama Fatwansyah Rasyid dan para staf pada Subbag. Penyusun Produk Hukum Pengaturan.
Hasil rapat pembahasan Ranpergub tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 28 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 pada konsideran dan dasar hukum dilakukan penyempurnaan dengan menyesuaikan peraturan perundang undangan yang terbaru/terakhi. Bahwa dengan adanya usulan penambahan item belanja barang dan jasa oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang belum diakomodir dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 28 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023, maka dilakukan perubahan ketentuan pada lampiran I dan lampiran II Peraturan Gubernuir ini.
Kesimpulan dalam rapat selanjutnya disepakati draf Rancangan Peraturan Gubernur ini akan selanjutnya dikirim ke Kanwil Hukum dan HAM untuk diharmonisasi.
Rapat Pembahasan Ranpergub Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Selasa, 12 Nov 2024, 14:09:07 WIB, Dibaca : 22 Kali |
Hadiri Rakornas Bidang Hukum Kemendagri di Bali Rabu, 16 Okt 2024, 12:29:04 WIB, Dibaca : 429 Kali |
Rapat Reviu Kelengkapan Bukti Dukung terhadap Evidence Indikator SPBE Tahun 2024 Selasa, 09 Okt 2024, 17:09:05 WIB, Dibaca : 77 Kali |